Rizki menyebut petani yang berhak mendapat alokasi pupuk sudah diatur berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Selain itu, petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi juga hanya ditujukan kepada petani yang menggarap sembilan (9) komoditas saja, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu rakyat.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Kimia Farma, DAHANA Gelar Annual MCU
Di luar komoditas tersebut, dipastikan petani tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan Pemerintah atau tidak berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.
"Pupuk bersubsidi baik Urea dan NPK hanya dapat ditebus di kios resmi," ujar Rizki.
"Jika terdapat petani yang menebus di luar kios resmi, maka patut diwaspadai keasliannya."
"Dan bila petani menemukan hal tersebut maka bisa menghubungi layanan pelanggan Pupuk Indonesia di kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA 0811 9918 001," pungkasnya.
Artikel Terkait
Disunahkan Sebelum Hari Raya Idul Adha, Simak Jadwal dan Niat Puasa Tarawiyah dan Arafah
Sukses Jaga Kualitas Pelayanan di Destinasi Super Prioritas, PT TWC Dapat Penghargaan dari BSN
Angka Penumpang Pesawat Terus Meningkat, Angkasa Pura II Ungkap 5 Tantangan Penerbangan Nasional di Masa Depan