Perjalanan KA di Lintas Jerakah - Semarang Poncol Terganggu Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di JPL 6

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Rabu, 19 Juli 2023 | 06:00 WIB
Ilustrasi. Perjalanan kereta api di lintas Jerakah - Semarang Poncol terganggu akibat kecelakaan lalu lintas di JPL 6. (Dok.PT Kereta Api Indonesia (Persero))
Ilustrasi. Perjalanan kereta api di lintas Jerakah - Semarang Poncol terganggu akibat kecelakaan lalu lintas di JPL 6. (Dok.PT Kereta Api Indonesia (Persero))

Kabar BUMN - Kemarin (18/7/2023), pukul 19.32 WIB telah terjadi temperan antara KA 112 (KA Brantas) relasi Pasar Senen - Blitar dengan Truk Tronton pada JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol.

Kecelakaan tersebut menyebabkan Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan dua jalur KA pada petak Jerakah - Semarang Poncol belum bisa dilalui.

Untungnya, tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut. Masinis, Asisten masinis dan para penumpang kereta api, semuanya dinyatakan selamat.

Baca Juga: Operasikan 86 Unit Kapal, ASDP Komitmen Dukung Konektivitas dan Pariwisata Wilayah 3T

Namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA.

Para petugas KAI dibantu dengan pihak terkait masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu–rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Baca Juga: Mengenal Kebo Kyai Slamet, Kerbau Bule yang Kotorannya Jadi Rebutan Saat Kirab Malam 1 Suro Keraton Surakarta

Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain;

b. Mendahulukan kereta api; dan

Baca Juga: Kolaborasi dengan TNI AL hingga Intani, Pegadaian Bantu Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Pesisir Muara Gembong

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novia

Tags

Artikel Terkait

Terkini