Adapun sanksi hukum tersebut tertera pada aturan UU No. 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi:
Baca Juga: Cek Jadwal Terbaru Samsat Keliling Bulan Juli 2023 di Wilayah Yogyakarta
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Untuk perjalanan KA, ada 6 perjalanan KA Penumpang yang mengalami keterlambatan yaitu KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, KA 220 Kertajaya.
"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar," tutup Joni.
Baca Juga: Jaga Komitmen Dukung Energi Hijau, CEO PIS: 146 Kapal Kami Sudah Gunakan Biodiesel
Saat ini, KAI telah melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api agar perjalanan KA kembali normal.***
Artikel Terkait
Give Away Film 'Pulang' dari KAI, Yuk Ikutan dan Menangkan Hadiah Voucher Tiket Kereta Api!
KAI Hadirkan Program Umroh Gratis Tahap 2, Tingkatkan Transaksi di Access by KAI
Groundbreaking Terminal Bongkar Batu Bara Kramasan, KAI Group Terus Tingkatkan Kinerja
Sambut Jember Fashion Carnival, KAI Berikan Promo Diskon Menarik
Promo Tiket Kereta Api Bulan Agustus 2023, KAI Beri Diskon Khusus 10%, Simak Syarat dan Ketentuannya