Waskita Raih Kontrak Baru Proyek Infrastruktur Rp1,3 T, Bangun Jalan Kawasan Inti IKN

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Rabu, 26 Juli 2023 | 19:00 WIB
Penandatanganan kontrak Proyek Jalan Feeder Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Rp1,3T. (DOK.PT Waskita Karya (Persero) Tbk)
Penandatanganan kontrak Proyek Jalan Feeder Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Rp1,3T. (DOK.PT Waskita Karya (Persero) Tbk)

5. Jalan Distrik Bhineka; dan

Baca Juga: Dipercaya Pemerintah, Waskita Bangun Sistem SPAM Regional Jatiluhur I Senilai Rp 163 M

6. Jalan Distrik Rumah Tapak.

Ada beberapa jalan yang sebagian sudah dikerjakan karena sebelumnya digunakan akses untuk keperluan logistik proyek.

Waskita tentu saja memiliki tantangan tersendiri dalam mengerjakan pembangunan di IKN, seperti banyak proyek-proyek yang on going dikerjakan yang di mana area kerja pasti akan bersinggungan dengan proyek lain, jadi koordinasi yang intens dengan kontraktor lain sangat dibutuhkan agar mengurangi hambatan yang ada.

Baca Juga: Nilai Kontrak Capai Rp4,33 Triliun, Waskita Dapat Dukungan Penuh Rampungkan Proyek IKN dari Pemerintah Kaltim

Hal senada juga disampaikan oleh SVP Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita. Ia mengatakan bahwa koordinasi saat berjalannya pekerjaan sangat dibutuhkan.

“Koordinasi sangat perlu dilakukan setiap saat, agar pekerjaan kita tidak terganggu dan juga tidak mengganggu pekerjaan proyek yang lain. Sebelumnya di kawasan KIPP ada juga proyek-proyek Waskita yang sedang berjalan,” ucapnya.

Saat ini, Waskita tengah mengerjakan beberapa proyek IKN diantaranya yaitu:

Baca Juga: Promosi Wisata Sekaligus Berdayakan Pokdarwis, Ratusan Peserta Ramaikan Acara Timah Trial Run 2023

1. Proyek Jalan Tol IKN Ruas 5A yang didalamnya terdapat Jembatan Dirgahayu yang menjadi ikoniknya

2. Proyek Jalan Lingkar Sepaku Segmen 4;

3. Proyek gedung Sekretariat Presiden dan fasilitan Gedung penunjang;

Baca Juga: Semester I 2023, Pertamina Geothermal Sukses Catatkan Laba 92,7 Juta Dolar AS

4. Proyek gedung dan kawasan Kementerian Koordinator Paket 3;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novia

Tags

Artikel Terkait

Terkini