Setiap penerima bantuan BPBL akan mendapatkan penyambungan baru listrik secara gratis disertai pemasangan instalasi listriknya.
Selain itu, penerima juga dibebaskan dari biaya Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan mendapat pengisian token listrik perdana sebesar Rp 100 ribu.
Adapun calon penerima BPBL adalah warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, yang berdomisili di daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal (3T) atau memenuhi kriteria sebagai calon Penerima BPBL.***
Artikel Terkait
Layanan Terjamin dan Terbukti Lebih Andal, 563 Industri dan Bisnis Berganti Jadi Pelanggan PLN
Pelanggan Home Charging PLN Naik 119,4 Persen, Indikasi Kendaraan Listrik Makin Diminati
Masuki Era Transformasi Digital, PLN Icon Plus Komitmen Hadirkan Customer Experience
PLN Salurkan Bantuan 988 Sambungan Listrik Gratis dari Pemerintah di Jember
Maksimalkan Potensi, PLN akan Bangun PLTBm Aceh Tamiang 12 MW