Informasi Menembus Keterbatasan, KAI Gelar Sosialisasi KIP untuk Penyandang Disabilitas

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Kamis, 27 Juli 2023 | 19:45 WIB
KAI bersama Komisi Informasi Pusat menggelar sosialisasi KIP untuk penyandang tunanetra Bandung Raya di Yayasan Penyantun Wyata Guna, Bandung pada Kamis (27/7/2023).  (Dok. KAI)
KAI bersama Komisi Informasi Pusat menggelar sosialisasi KIP untuk penyandang tunanetra Bandung Raya di Yayasan Penyantun Wyata Guna, Bandung pada Kamis (27/7/2023). (Dok. KAI)

Kabar BUMN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Komisi Informasi Pusat menggelar kegiatan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan 30 peserta dari perwakilan komunitas tunanetra Bandung Raya di Yayasan Penyantun Wyata Guna, Bandung pada Kamis (27/7/2023).

Pada kegiatan ini, KAI turut mengundang Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrotunnajah Ismail sebagai narasumber.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sosialisasi KIP terhadap penyandang tunanetra ini sebagai upaya memberikan pemahaman kepada kaum disabilitas yang juga merupakan para calon pemohon informasi, mengenai tata cara dan ketentuan dalam permohonan informasi publik.

Baca Juga: Perjalanan Panjang Menjadi Masinis KAI, Joni Martinus: Tidak Mudah

“KAI berkomitmen memberikan layanan keterbukaan informasi yang inklusif.

"Tujuannya, agar semua kalangan dapat memperoleh informasi, termasuk penyandang disabilitas.

"Hal ini juga merupakan pengimplementasian terhadap Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” kata Joni.

Baca Juga: Rayakan Hari Anak Nasional, KAI Gelar Acara Edukatif di Sejumlah Titik

Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.1 Tahun 2021, badan publik dituntut untuk menyediakan berbagai sarana dan prasarana pelayanan informasi publik untuk kaum disabilitas.

Saat ini KAI telah memiliki berbagai fasilitas tersebut, di antaranya website bersuara, jalan yang dilengkapi dengan guiding block, ramp atau jalan khusus untuk kursi roda, serta formulir permohonan informasi dalam huruf braille.

Keterbukaan Informasi Publik telah diamanahkan oleh Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Demi Keselamatan Penumpang, PT KAI Pastikan Masinis Harus Lolos Tes Berlapis

Sebagai badan publik, KAI berhubungan erat dengan masyarakat sebagai pemohon informasi, dengan badan publik lainnya, serta dengan Komisi Informasi baik pusat maupun daerah.

Di tahun 2023 hingga Juli ini, jumlah pemohon informasi ke PPID KAI telah mencapai 175 orang, dengan rata-rata waktu jawab 7 hari kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini