Berlaku Mulai 3 Agustus 2023, KAI Akan Berikan Sanksi Kepada Penumpang yang Melebihi Relasi dengan Sengaja

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Selasa, 1 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Aturan baru bagi penumpang yang dikeluarkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Penumpang yang melebihi relasi akan diberikan sanksi. (DOK.PT Kereta Api Indonesia (Persero))
Aturan baru bagi penumpang yang dikeluarkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Penumpang yang melebihi relasi akan diberikan sanksi. (DOK.PT Kereta Api Indonesia (Persero))

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Baca Juga: Drama Korea 'My Dearest' Segera Tayang, Simak Sinopsis, Tanggal Rilis dan Platform Streaming untuk Menontonnya

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Joni.

Baca Juga: Townhall Meeting Dahana: Peringati 3 Tahun AKHLAK BUMN

Untuk informasi lebih lanjut terkait ketentuan naik kereta api atau perihal KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi kontak berikut:

- Customer service di stasiun

- Contact Center KAI melalui telepon di 121

Baca Juga: Cek Update Terbaru Jadwal Samsat Keliling di Jakarta Periode Agustus 2023

- WhatsApp 08111-2111-121

- Email [email protected]

- Media sosial KAI121.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novia

Tags

Artikel Terkait

Terkini