Penyesuaian tarif juga akan diterapkan pada layanan kapal ekspress Merak-Bakauheni dengan rincian sebagai berikut:
Pejalan Kaki
• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 77.000 menjadi Rp 78.000.
• Bayi (di bawah 2 tahun): Rp 4.000.
Kendaraan
• Golongan I (sepeda): dari Rp 78.000 menjadi Rp 80.000.
• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 108.000 menjadi Rp 120.000.
• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 168.000 menjadi Rp 180.000.
• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 644.000 menjadi Rp 670.000.
• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.000 menjadi Rp 480.000.
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 1.138.000 menjadi Rp 1.190.000.
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 828.000 menjadi Rp 880.000.
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.897.000 menjadi Rp 1.980.000.
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.264.000 menjadi Rp 1.330.000.
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.792.000 menjadi Rp 1.900.000.
Artikel Terkait
Untuk Wajah Glowing Seperti Selebriti Korea, Lakukan 10 Step Perawatan Wajah Ini
Makin Produktif, WIKA Catatkan Penjualan Rp 9,25 Triliun hingga Kuartal II 2023
Jalin Kerja Sama dengan 6 Startup, PLN Kembangkan Bisnis di Luar Kelistrikan