Kosasih mengatakan, “Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program, TASPEN wajib dan taat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara periodik.
Baca Juga: Rayakan HUT RI ke-78 dengan Berbagi, PTPN III Beri Bantuan ke Panti Asuhan dan Keluarga Pahlawan
"TASPEN telah melaksanakan program-program dengan prudent dan sesuai GCG, agar ASN bisa menikmati hari tuanya dengan tenang dan nyaman," tambahnya.
Dengan pengalaman yang sudah terbukti dalam memberikan pelayanan bagi Aparatur Sipil Negara selama 60 tahun terakhir, TASPEN juga terus berupaya mendekatkan diri dengan peserta melalui 57 kantor cabang, 44 Mitra Bayar dan lebih dari 60.000 titik layanan.
Tercatat, saat ini TASPEN melayani 3,72 juta peserta aktif dan 3,03 juta peserta pensiun yang tersebar di seluruh Indonesia.***
Artikel Terkait
Perhatikan! Mulai 5 Juni 2023, Taspen Akan Menyalurkan Gaji Ketiga Belas Pensiunan ASN
Gaji ke-13 Bagi Pensiunan Segera Cair, Taspen Bakal Lakukan Penyaluran Bulan Juni 2023
Bank Mandiri Taspen Jalin Kerja Sama dengan Heksa Solution Insurance, Hadirkan Layanan Bancasurrance
TASPEN Gelar Program 'Srikandi Goes to Campus' untuk Mengembangkan Kompetensi Karyawan Perempuan
Bersama Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, TASPEN Bagikan Paket Bantuan Sosial Untuk ASN di Kalimantan Timur