Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023, pemerintah secara resmi mendorong konversi kendaraan listrik dengan memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM-nya ke KLBB.
Pengajuannya bisa dilakukan secara online melaui laman www.ebtke.esdm.go.id/konversi dengna alur sebagai berikut:
1. Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar;
2. Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka);
Baca Juga: Jalin Sinergi dengan Kemenhub, KCIC Lakukan Sertifikasi Sarana KA Cepat Jakarta-Bandung
3. Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi;
4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor;
5. Bengkel mulai mengerjaan konversi sepeda motor milik pemohon;
Baca Juga: Pusri Konsisten Membina 15 Kampung Proklim Demi Mendukung Pengendalian Perubahan Iklim
6. Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke kemenhub;
7. Kemenhub mengunggah SUT & SRUT yang telah diterbitkan;
8. LVI melakukan verifikasi; dan
Baca Juga: UPDATE Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 23 Agustus 2023
9. Serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi.
Artikel Terkait
Hadapi Semua Tantangan, Srikandi PLN Sukses Salurkan Listrik ke Daerah 3T di Sulawesi
PLN Sukseskan Rangkaian HUT ke-78 RI dengan Kualitas Listrik Terbaik
Negara Hadir, Ribuan Keluarga di NTT Kini Dapat Menikmati Aliran Listrik dari PLN Selama 24 Jam
PLN IP Konsisten Jaga Operasional Pembangkit Ramah Lingkungan
Perluas Layanan hingga ke Pelosok Negeri, 165 Keluarga di Sulsel Kini Bisa Nikmati Listrik dari PLN