Mulai Hari Ini, Petani Sumut, Sulteng, Sultra Bisa Tebus Pupuk Subsidi Secara Digital

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Sabtu, 16 September 2023 | 14:00 WIB
Mulai Hari Ini, Petani Sumut, Sulteng, Sultra Bisa Tebus Pupuk Subsidi Secara Digital (DOK.PT Pupuk Indonesia (Persero))
Mulai Hari Ini, Petani Sumut, Sulteng, Sultra Bisa Tebus Pupuk Subsidi Secara Digital (DOK.PT Pupuk Indonesia (Persero))

Apabila KTP tidak sesuai, maka petani harus melengkapinya dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.

Melalui i-Pubers, petani terdaftar wajib datang sendiri ke kios dan tidak dapat diwakilkan. Akan tetapi, bagi petani terdaftar namun sudah meninggal maka penebusannya dapat diambil oleh ahli waris dengan menunjukkan bukti surat keterangan meninggal.

“Sistem digital atau aplikasi i-Pubers ini akan semakin menyederhanakan dan memudahkan proses penebusan pupuk bersubsidi baik oleh petani maupun kios. Bahkan pihak Dinas Pertanian setempat bisa mendapatkan data penebusan secara real time,” katanya.

Baca Juga: Kolaborasi dengan 23 BUMN, Brantas Abipraya Berpartisipasi dalam Program TJSL untuk Labuan Bajo

Dapat diketahui, peralihan sistem penebusan di tiga provinsi ini telah dilakukan sejak tanggal 7-13 September 2023.

Aplikasi i-Pubers ini juga telah dilakukan uji coba pada tanggal 13-15 September untuk memastikan sistem penebusan pupuk secara digital bisa beroperasi (Go-Live) secara serentak di Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara pada tanggal 16 September 2023.

Pupuk Indonesia telah menerapkan penebusan pupuk bersubsidi secara digital di lima provinsi yaitu Bali, Aceh, Bangka Belitung, Riau, dan Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Melalui Kriyanusa 2023, Pertamina Coba Dorong UMKM untuk Tembus Pasar Global

Dengan begitu, telah ada delapan provinsi yang menerapkan penebusan secara digital di kios dengan tambahan Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novia

Tags

Artikel Terkait

Terkini