Sinergi dengan Kejaksaan dan BPN, Pertamina Berhasil Pulihkan Aset Tanah di Jawa Timur

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Sabtu, 30 September 2023 | 07:00 WIB
Direktur Penetapan Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN memberikan sertifikat Tanah Asset PT Pertamina (Persero) kepada Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina (Persero). (Dok. Pertamina)
Direktur Penetapan Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN memberikan sertifikat Tanah Asset PT Pertamina (Persero) kepada Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina (Persero). (Dok. Pertamina)

“Kementerian ATR mencoba menyelesaikan agar aset tidak hilang, masyarakat juga tidak kita korbankan sehingga tidak jadi permasalahan yang besar,” ujar Sri Pranoto.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan Kejaksaan menjadi perwakilan negara atau pemerintah dimana di bidang tata usaha negara, Kejaksaan dapat bertindak dengan catatan ada kuasa khusus.

Baca Juga: Lewat Program Gotong Royong Boyong Pohon, Kementerian BUMN dan Pertamina Berupaya Tekan Polusi

Atas nama pemerintah, BUMN atau BUMD, Kejaksaan memiliki kewenangan ketika diberikan amanah dengan diterbitkannya surat kuasa khusus.

“Pengelolaan aset bisa dengan melakukan persuasif, bisa dilakukan upaya non litigasi, kemudian pihak ketiga melepaskan apa yang sudah dikuasai secara fisik,” ujar Mia Amiati.

Untuk selanjutnya, Pertamina berharap agar sinergitas yang telah terjalin bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI dan Kejaksaan Agung dapat terus dilanjutkan dalam rangka penyelamatan aset negara.

Baca Juga: FORDIGI Summit 2023, Pertamina Optimalkan Digitalisasi untuk Capai Target Bisnis

Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDG’s).

Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini