Kabar BUMN - Regional PalmCo Riau III yang sebelumnya bernama PT Perkebunan Nusantara V telah menjalin sinergitas dengan Kejaksaan Tinggi Riau melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Sinergi yang terjalin selama ini berkontribusi positif bagi perusahaan BUMN milik negara tersebut untuk tetap menjalankan bisnis perusahaan dengan tunduk dan patuh pada aturan hukum serta memastikan berjalan secara berkelanjutan.
Sinergitas tersebut berperan penting bagi perusahaan untuk mengambil langkah-langkah strategis. Hal ini dijelaskan Rurianto selaku Region Head PalmCo Regional III Riau Rurianto pada Senin (4/12) di Pekanbaru.
Baca Juga: Serunya Peringatan Hari Disabilitas Internasional di YPAC Pangkalpinang
"Perusahaan senantiasa memperhatikan aspek kepatuhan terhadap regulasi-regulasi yang berlaku. Sinergitas yang berjalan dengan sangat baik bersama JPN Kejaksaan Tinggi Riau membantu perusahaan dalam setiap pengambilan putusan yang strategis," kata Ruri dalam keterangan tertulisnya.
Ruang lingkup kerja sama Regional PalmCo Riau III dan Kejati Riau meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya seperti pendampingan hukum, legal opinion dan legal audit.
Selain itu, kolaborasi tersebut juga mencakup pertukaran data informasi dalam penegakan hukum dan penguatan kelembagaan serta menjaga keamanan aset perusahaan.
Baca Juga: Tutorial Tarik Tunai BRI di Indomaret Tanpa Kartu ATM, Bisa Pakai Aplikasi BRImo
Dengan kolaborasi ini, lanjutnya, kegiatan operasional dan bisnis perusahaan berjalan sesuai koridor hukum serta prinsip Good Corporate Governance (GCG).
"Kerja sama dengan Kejati Riau merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan pada regulasi yang berlaku serta penerapan prinsip GCG yang baik," jelasnya.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau, Meilinda mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan agar PalmCo tetap menjalankan operasional perusahaan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap kegiatannya.
Baca Juga: IDSurvey Meraih Tiga Penghargaan 5 Stars Gold Dalam Human Capital & Performance Award 2023
"Kami merasa bahagia karena dipercaya untuk berkolaborasi lebih baik ke depan. Kejaksaan punya Jaksa Pengacara Negara yang selalu siap mendukung BUMN. Kami siap hadir," tegasnya.
Kolaborasi PalmCo Regional III Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau selama beberapa waktu terakhir memberikan hasil signifikan. Beberapa waktu lalu, JPN Kejati Riau menjadi mediator sehingga Pemerintah Kabupaten Siak memiliki dasar yang kuat untuk melaksanakan pengembalian prefinancing kerjasama pembangunan kebun sawit masyarakat.
Artikel Terkait
Petani Plasma PTPN V Sambut Baik Pembentukan PalmCo
Petani Plasma PTPN V Sambut Hangat Pembentukan PalmCo
PTPN III Diganjar Dua Penghargaan dari Ajang Keterbukaan Informasi Publik Awards 2023
Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan EBT, PLN Bakal Pasok Listrik Hijau Untuk PTPN III dan Alfamidi