4 Tahun Transformasi ASDP, Melihat Perjalanan Digitalisasi Tiket Penyeberangan dan Dampak Positifnya Bagi Masyarakat

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Jumat, 8 Desember 2023 | 09:30 WIB
4 tahun perjalanan transformasi ASDP melakukan digitalisasi tiket penyeberangan di pelabuhan. (Dok. ASDP)
4 tahun perjalanan transformasi ASDP melakukan digitalisasi tiket penyeberangan di pelabuhan. (Dok. ASDP)

Ada pula pilihan pembayaran nontunai yang dapat dilakukan melalui 11 virtual account, 3 e-wallet, 5 gerai retail, 3 internet banking dan 6 sales channel.

Setidaknya ada lebih dari 650 ribu outlet sales channel yang tersebar melalui Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Agen BNI46, Agen BRILink, dan Delima.

ASDP terus mendukung terciptanya pelabuhan dan penyeberangan yang berkualitas dengan menerapkan radius pembatasan area pembelian tiket ferry secara online.

Baca Juga: Terus Akselerasi Transformasi Digital, ASDP Resmi Berlakukan Pembelian Tiket Ferry Online Lewat Ferizy di Pelabuhan Pagimana dan Pelabuhan Gorontalo

Dengan sistem tersebut, seluruh pengguna jasa wajib melakukan perencanaan perjalanan secara optimal dengan reservasi melalui aplikasi atau website Ferizy.

Dengan memaksimalkan sarana prasarana serta adanya peningkatan di sejumlah fasilitas, ASDP berharap arus libur dan arus balik Nataru 2023/2024 berjalan lancar.

Terutama untuk 10 lintasan di 12 cabang terpantau nasional.

Baca Juga: Pengguna Telah Capai 1,8 Juta, ASDP Terus Perkuat Layanan Tiket Online Ferizy

Adapun lintasan tersebut tersebar di seluruh Indonesia, seperti lintas Ajibata-Ambarita, Tanjung Api-Api – Tanjung Kalian, Merak-Bakauheni, Bajoe-Kolaka, Padangbai-Lembar, Ketapang-Gilimanuk, Kayangan-Pototano, Bitung-Ternate, Hunimua-Waipirit, dan Bolok-Rote.

Adapun diperkirakan jumlah penumpang di 10 lintasan ini mencapai 3.004.496 orang, 168.419 unit kendaraan roda dua, 325.630 unit kendaraan kecil roda empat, 31.555 unit bus, dan 181.644 unit truk.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini