Tidak Bisa Sembarang, ASDP Terapkan Regulasi Radius Batasan Pembelian Tiket Ferry Online. Ini Area Batasannya

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Jumat, 15 Desember 2023 | 12:30 WIB
Sejak diberlakukannya aturan pembatasan area pembelian tiket ferry, pengguna jasa tidak bisa melakukan pembelian jika berada dalam radius yang telah ditentukan. Regulasi berlaku bagi setiap kendaraan. (DOK. ASDP)
Sejak diberlakukannya aturan pembatasan area pembelian tiket ferry, pengguna jasa tidak bisa melakukan pembelian jika berada dalam radius yang telah ditentukan. Regulasi berlaku bagi setiap kendaraan. (DOK. ASDP)

Kabar BUMN - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menerapkan regulasi radius batasan pembelian tiket online kapal ferry pada Senin (11/12) di 4 pelabuhan utama ASDP, yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.

Sejak diberlakukannya regulasi ini, lalu lintas terpantau lancar di sejumlah titik bufferzone dan stopper menuju pelabuhan.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan tim posko dari ASDP melaporkan hingga Kamis (14/12) trafik kendaraan menuju Pelabuhan utama baik di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, terpantau lancar.

Baca Juga: Persiapan ASDP Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Dermaga Gilimanuk yang Ditingkatkan Kapasitasnya Siap Layani Angkutan Nataru

"Ada beberapa kendaraan yang masih belum bertiket, tetapi dari pihak ASDP telah melakukan edukasi kepada masyarakat serta membantu dalam proses pembelian tiket di titik-titik yang sudah ditentukan," jelasnya.

Penetapan regulasi ini didasarkan pada Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik Di Sekitar Pelabuhan bahwa pemesanan tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 km sebelum Pelabuhan.

Hal ini juga dipertegas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, KemenPUPR, dan Korlantas Polri menyambut Nataru 2023-2024.

Baca Juga: ASDP Tingkatkan Layanan Daring, Kini Penumpang Bisa Beli Tiket Ferry Lewat Tiket.com

Shelvy menegaskan, tujuannya untuk menciptakan pelabuhan dan penyeberangan yang handal dan berkualitas.

“Karena itu, ASDP telah melakukan sosialisasi secara masih melalui pendistribusian flyer dan pemasangan banner di sejumlah titik menuju pelabuhan. Koordinasi dengan petugas buffer zone terkait juga sudah dilakukan untuk mengedukasi pengguna jasa,” jelasnya.

Sejak diberlakukannya aturan pembatasan area pembelian tiket, pengguna jasa tidak bisa melakukan pembelian tiket jika berada dalam radius yang telah ditentukan.

Baca Juga: 4 Tahun Transformasi ASDP, Melihat Perjalanan Digitalisasi Tiket Penyeberangan dan Dampak Positifnya Bagi Masyarakat

Pesan permintaan pengaktifan GPS Location akan muncul jika lokasi smartphone tidak terdeteksi.

Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani turut menjelaskan pemberlakuan manajemen lalu lintas jalan dan penyeberangan untuk mengantisipasi kepadatan penumpang yang melalui jalur laut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lucy SL

Tags

Artikel Terkait

Terkini