Ahmad Yani menguraikan, "Skema-skema cara bertindak, seperti skema Normal (Hijau), Padat (Kuning) dan Sangat Padat (Merah) menyesuaikan jumlah kapal operasi dan kapasitas angkut kapal dengan jumlah reservasi tiket online."
“Atau berdasarkan monitoring Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) kendaraan yang akan menuju pelabuhan dengan mengoptimalkan koordinasi dan kolaborasi dengan pihak Kepolisian, Dishub dan Badan Usaha Jalan tol (BUJT) serta stakeholder terkait lainnya," imbuhnya.
ASDP turut menghimbau bagi calon penumpang yang membawa kendaraan untuk membeli tiket melalui ferizy paling lambat H-1 keberangkatan.
Langkah tersebut untuk menghindari kehabisan tiket sesuai jadwal kapal yang diinginkan. Pastikan juga data diri dan kendaraan juga sudah terisi dengan benar.
"Perlu menjadi perhatian bahwa peraturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, jadi kami harapkan pengguna jasa dapat memperhatikan dengan baik regulasi radius ini," tambahnya.
Berikut adalah area batasan pembelian tiket ferizy.
1. Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.
2. Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.
3. Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.
4. Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.
Artikel Terkait
Pengguna Telah Capai 1,8 Juta, ASDP Terus Perkuat Layanan Tiket Online Ferizy
Terus Akselerasi Transformasi Digital, ASDP Resmi Berlakukan Pembelian Tiket Ferry Online Lewat Ferizy di Pelabuhan Pagimana dan Pelabuhan Gorontalo
Gandeng Bank BJB, ASDP Tingkatkan Layanan Reservasi Tiket Online Ferizy Jelang Arus Angkutan Nataru
ASDP Pacu Peningkatan Aksesibilitas dan Pertumbuhan Ekonomi Lewat Rute Banggai-Kaukes
Dorong Kemajuan Industri Penyeberangan dan Pelabuhan Indonesia, ASDP Dukung Peluncuran Rebranding INFA & PORT
Tinjau Pelabuhan Ketapang dan Jangkar, Kakorlantas Polri Dorong ASDP Hadirkan Layanan Prima selama Angkutan Nataru