Tidak Bisa Sembarang, ASDP Terapkan Regulasi Radius Batasan Pembelian Tiket Ferry Online. Ini Area Batasannya

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Jumat, 15 Desember 2023 | 12:30 WIB
Sejak diberlakukannya aturan pembatasan area pembelian tiket ferry, pengguna jasa tidak bisa melakukan pembelian jika berada dalam radius yang telah ditentukan. Regulasi berlaku bagi setiap kendaraan. (DOK. ASDP)
Sejak diberlakukannya aturan pembatasan area pembelian tiket ferry, pengguna jasa tidak bisa melakukan pembelian jika berada dalam radius yang telah ditentukan. Regulasi berlaku bagi setiap kendaraan. (DOK. ASDP)

Ahmad Yani menguraikan, "Skema-skema cara bertindak, seperti skema Normal (Hijau), Padat (Kuning) dan Sangat Padat (Merah) menyesuaikan jumlah kapal operasi dan kapasitas angkut kapal dengan jumlah reservasi tiket online."

Baca Juga: ASDP Pastikan Kesiapan Sistem Ferizy Jelang Penerapan Radius Batasan Aksesibilitas Pembelian Tiket Ferry Online Nataru 2024

“Atau berdasarkan monitoring Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) kendaraan yang akan menuju pelabuhan dengan mengoptimalkan koordinasi dan kolaborasi dengan pihak Kepolisian, Dishub dan Badan Usaha Jalan tol (BUJT) serta stakeholder terkait lainnya," imbuhnya.

ASDP turut menghimbau bagi calon penumpang yang membawa kendaraan untuk membeli tiket melalui ferizy paling lambat H-1 keberangkatan.

Langkah tersebut untuk menghindari kehabisan tiket sesuai jadwal kapal yang diinginkan. Pastikan juga data diri dan kendaraan juga sudah terisi dengan benar.

Baca Juga: Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, ASDP akan Terapkan Radius Batasan Aksesibilitas Pembelian Tiket Ferry Online Jelang Puncak Libur Nataru

"Perlu menjadi perhatian bahwa peraturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, jadi kami harapkan pengguna jasa dapat memperhatikan dengan baik regulasi radius ini," tambahnya.

Berikut adalah area batasan pembelian tiket ferizy.

1. Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.

Baca Juga: ASDP Optimalkan Sarana Prasarana Penyeberangan Guna Antisipasi Lonjakan Penumpang dan Kendaraan saat Periode Libur Nataru 2023/2024

2. Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.

3. Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.

4. Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lucy SL

Tags

Artikel Terkait

Terkini