“Inovasi-inovasi KAI ini memberikan kesetaraan bagi penyandang disabilitas dalam mendapatkan informasi publik baik secara offline maupun online,” kata Didiek.
Sampai dengan 1 Desember 2023, jumlah pemohon informasi ke PPID KAI pada tahun 2023 telah mencapai 254 orang, dengan rata-rata waktu jawab 7 hari kerja. Periode jawab ini lebih cepat dari ketentuan yang diwajibkan yaitu maksimal 10 plus 7 hari kerja.
Masyarakat dapat memperoleh informasi publik KAI dengan mendatangi kantor PPID KAI di setiap area kerja KAI atau secara online melalui aplikasi PPID KAI, situs ppid.kai.id, email [email protected], dan WhatsApp di 0878 6888 1408.
Baca Juga: KAI Emban Tugas Penting dari Pemerintah untuk Dorong Penggunaan Transportasi Massal
Didiek menjelaskan, penghargaan ini menjadi perwujudan KAI untuk selalu memberikan pelayanan yang informatif, profesional, dan transparan kepada masyarakat.
“KAI juga terus berupaya memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat dalam pelayanan informasi publik yang pada akhirnya bisa mewujudkan kemandirian masyarakat di berbagai aspek kehidupan, mandiri dalam informasi, dan mandiri dalam mengembangkan diri sendiri untuk menuju Indonesia maju," tutupnya.***
Artikel Terkait
KAI dan KAI Commuter Lanjutkan Kerja Sama dengan East Japan Railways Company dalam Kembangkan Skill SDM Perkeretaapian
TOP BUMN Awards 2023, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko KAI Raih Penghargaan The Best CFO: Excellent in Accountability
KAI Sabet Platinum di Ajang Penghargaan Internasional Contact Center Asia Pacific
Wujud Inovasi Layanan bagi Penumpang, KAI Gandeng Addie MS dan Twilite Orchestra Tampil di Kereta Panoramic dan di Stasiun Solo Balapan
Gunakan Kereta Inspeksi, KAI Pastikan Kesiapan Angkutan Natal dan Tahun Baru