Ini Ketiga Kalinya PT INTI (Persero) Berhasil Raih Peringkat Tertinggi Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Selamat!

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Rabu, 20 Desember 2023 | 08:00 WIB
PT INTI (Persero) Sabet Peringkat Tertinggi Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Selama Tiga Tahun Berturut-turut. (DOK.PT INTI (Persero))
PT INTI (Persero) Sabet Peringkat Tertinggi Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Selama Tiga Tahun Berturut-turut. (DOK.PT INTI (Persero))

Kategori "Informatif" ini juga menjadi bukti pembenahan yang dilakukan Perusahaan, setelah pada tahun-tahun sebelumnya PT INTI (Persero) konsisten meraih penghargaan dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik. Di antaranya, yaitu tahun 2014 yang menempatkan PT INTI (Persero) di posisi kedelapan dari 138 BUMN di Indonesia dengan skor 62,6.

Selanjutnya, pada tahun 2015, Komisi Informasi Pusat menobatkan PT INTI (Persero) pada posisi keenam dengan skor 54.054, yang kemudian disusul dengan peringkat kesembilan dengan skor 54.05 pada tahun 2016. Skor ini dapat dikatakan menduduki posisi bertahan karena meningkatnya jumlah peserta dan variabel penilaian.

Baca Juga: Tawangmangu Rasa Bali, Restoran Unik Ini Hadirkan Suasana Pantai di Tengah-tengah Pegunungan, Jangan Lupa Mampir Saat Wisata di Dekat Solo

Pada kurun waktu 2018-2019, sistem pemeringkatan dan penilaian berubah menjadi kelompok klasifikasi dengan sistem penilaian menjadi Online Self-Assessment Monev melalui aplikasi berbasis website. Selama dua periode ini, PT INTI (Persero) terpaksa harus puas berada di klasifikasi “Kurang Informatif”.

Selang setahun kemudian, tepatnya pada 2020, setelah melakukan berbagai pembenahan, PT INTI (Persero) kembali mendapatkan penghargaan sebagai BUMN “Menuju Informatif” dengan skor sebesar 83,7933.

Pada tahun berikutnya, secara berturut-turut, PT INTI (Persero) pun mencatatkan peningkatan peringkat menjadi Badan Publik “Informatif” dengan skor 93,51, pada tahun 2021 serta Badan Publik “Informatif” dengan skor 98,95 pada tahun 2022.

Baca Juga: Percepat Penetrasi dan Distribusi, PGN Gandeng Surge Kembangkan Bundling Jaringan Gas dan Internet

Penghargaan ini menunjukkan bahwa PT INTI (Persero) secara konsisten diakui terus melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus pada saat yang sama memberikan ruang layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, serta dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat umum dan para pemangku kepentingan.

Kegiatan tahunan yang digelar pada Selasa, 19 Desember 2023 itu diikuti oleh 369 Badan Publik yang berasal dari sektor Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.

Pada seleksinya, Badan Publik tersebut dinilai dengan melibatkan 11 juri dari kalangan akademisi, mantan komisioner Komisi Informasi, peneliti, penggiat keterbukaan informasi, dan media massa.

Baca Juga: Sukses Uji Coba 100% Biomassa, PLN Lanjutkan Operasi PLTU Sintang 3x7 MW Tanpa Batubara

Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengutarakan, dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 139 Badan Publik, termasuk PT INTI (Persero) atau setara dengan 37,7% masuk kategori "Informatif" (bernilai 90-100), serta 43 Badan Publik atau 11,65% berkategori “Menuju Informatif” (bernilai 80-89,9) yang dinilai telah melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara sisanya, diklasifikasikan sebagai "Cukup Informatif" sebanyak 13 Badan Publik (60-79,9) atau setara dengan 3,52%, "Kurang Informatif" sebanyak 27 Badan Publik (40-59,9) setara dengan 7,31%, dan "Tidak Informatif" sebanyak 147 Badan Publik (0-39,9) yang setara dengan 39,83%.

"Peningkatan yang terjadi secara signifikan pada jumlah badan publik kategori Informatif dari sebelumnya sebanyak 122 Badan Publik menjadi 139 Badan Publik ini, jangan dimaknai sebagai ajang konstestasi, tapi harus dimaknai sebagai tolak ukur implementasi keterbukaan informasi di Indonesia,” tambah Donny Yoesgiantoro.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Tags

Artikel Terkait

Terkini