Ini Bantuan yang Diberikan Srikandi PLN untuk Tingkatkan Usaha Kelompok Wanita Tani di Bali

Photo Author
Atikah IW, Kabar BUMN
- Minggu, 24 Desember 2023 | 16:30 WIB
Ketua Srikandi PLN UID Bali, Ni Made Sumaryani (kiri) saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan bantuan mesin produksi pembuat keripik buah. (Dok. PLN)
Ketua Srikandi PLN UID Bali, Ni Made Sumaryani (kiri) saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan bantuan mesin produksi pembuat keripik buah. (Dok. PLN)

Baca Juga: Info Angkutan Dalam Kota Yogyakarta DAMRI, Tarifnya Mulai Rp30.000, Ketahui Rute dan Jadwal Keberangkatannya

Ketua Umum Srikandi PLN, Sinthya Roesly mengungkapkan komitmen PLN dalam mendukung perekonomian rakyat dengan pemanfaatan listrik PLN.

Di sisi lain juga memberikan kesempatan kepada Srikandi PLN turut berperan membantu melakukan pemberdayaan perempuan melalui program TJSL PLN Peduli.

"Kehadiran Srikandi PLN ini menjadi bagian untuk mendorong pemberdayaan perempuan dalam kemandirian ekonomi,” ujar Sinthya.

“Hal ini merupakan komitmen korporasi dalam menjalankan proses bisnis sesuai prinsip Environmental Social and Governance (ESG) yaitu aspek lingkungan, sosial dan tata kelola yang baik," tambahnya.

Baca Juga: Satu-satunya di Karanganyar, Umbul Udal-Udalan Tawarkan Kesegaran dari Sumber Mata Air Alami, Cocok untuk Wisata Saat Cuaca Panas

Ketua Srikandi PLN Unit Induk Distribusi Bali, Ni Made Sumaryani hadir mewakili PLN saat menyerahkan bantuan mesin produksi kepada KWT Buana Sari.

Dia menjelaskan bahwa Srikandi PLN memiliki program kerja infrastruktur dan TJSL kepada masyarakat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan wanita.

“Perempuan memiliki hak yang sama untuk maju, memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja menunjukkan eksistensinya. Harapan nanti produksinya meningkat, pasarnya lebih banyak, pendapatannya juga jauh lebih besar, sehingga perekonomian keluarga juga semakin meningkat," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Atikah IW

Tags

Artikel Terkait

Terkini