Kabar BUMN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional KA.
Hal ini berkaitan dengan banyaknya temuan masyarakat yang melakukan aktvitas di sekitar jalur rel.
Aktivitas yang dimaksud seperti mengadakan pesta hajatan, bermain, berkumpul ngobrol-ngobrol dan kegiatan lainnya selain untuk keperluan dinas perkeretaapian.
Baca Juga: Kinerja Angkutan Barang KAI Terus Meningkat, Angkut 63 Juta Ton Barang Selama 2023
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menyatakan aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri.
Namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
Hal ini telah di atur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199.
Dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak.
Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
Baca Juga: Selama Tahun 2023, KAI Logistik Berhasil Kelola Lebih dari 28 Juta Ton Volume Logistik
“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” kata Joni.
Aturan larangan mendirikan sesuatu di sekitar rel tertulis pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178 yang berbunyi:
Artikel Terkait
Tanggapan KAI Terkait Video Viral Penumpang Belum Pahami Aturan Bagasi
KAI Amankan Ratusan Barang Pengguna yang Tertinggal di LRT Jabodebek, Komitmen Berikan Layanan Terbaik
Selama Tahun 2023, KAI Logistik Berhasil Kelola Lebih dari 28 Juta Ton Volume Logistik
Info KAI Terkait Pembatalan Tiket KA, Mengapa Ada Potongan 25% dan Proses Refund Harus Menunggu 30 Hari?
Kinerja Angkutan Barang KAI Terus Meningkat, Angkut 63 Juta Ton Barang Selama 2023