"Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api."
Pasal 192 juga mengatur hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yang berbunyi:
"Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00."
Terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Adapun yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus steril dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.
Baca Juga: Tanggapan KAI Terkait Video Viral Penumpang Belum Pahami Aturan Bagasi
“Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” tutup Joni.***
Artikel Terkait
Tanggapan KAI Terkait Video Viral Penumpang Belum Pahami Aturan Bagasi
KAI Amankan Ratusan Barang Pengguna yang Tertinggal di LRT Jabodebek, Komitmen Berikan Layanan Terbaik
Selama Tahun 2023, KAI Logistik Berhasil Kelola Lebih dari 28 Juta Ton Volume Logistik
Info KAI Terkait Pembatalan Tiket KA, Mengapa Ada Potongan 25% dan Proses Refund Harus Menunggu 30 Hari?
Kinerja Angkutan Barang KAI Terus Meningkat, Angkut 63 Juta Ton Barang Selama 2023