Antisipasi Long Weekend Peringatan Isra' Mi'raj dan Tahun Baru Imlek, ASDP Pastikan Kesiapan Kapal dan Pelabuhan

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Jumat, 2 Februari 2024 | 09:30 WIB
ASDP telah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi long weekend. (Dok. ASDP)
ASDP telah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi long weekend. (Dok. ASDP)

Selama libur panjang tersebut, ASDP mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memiliki tiket maksimal H-1 sebelum melakukan perjalanan.

Baca Juga: ASDP Tingkatkan Konektivitas Pariwisata, Logistik dan Ekonomi Jawa - Lombok Sebagai Upaya Dukung Program Pemerintah

Dengan kemudahan yang ada, pengguna jasa sudah dapat reservasi tiket secara online 60 hari sebelum keberangkatan melalui aplikasi atau website Ferizy.

Antisipasi Antrean

Dirjen Darat Hendro Sugiarto menekankan telah ditetapkan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), hingga pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.

Baca Juga: ASDP Tutup Posko Angkutan Nataru 2023/2024, Sukses Layani 2,6 Juta Penumpang dan Lebih dari 600 Ribu Kendaraan di 10 Lintasan Pantauan Nasional

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 pada tanggal 24 Januari 2024.

Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar juga turut diterapkan selama masa libur panjang berlaku.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Baca Juga: Moveable Bridge yang Disiapkan ASDP Dukung Kelancaran Puncak Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Terkait operasional angkutan barang di jalan non tol, pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai hari Kamis, 8 Februari 2024 hingga Minggu, 11 Februari 2024, pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat setiap harinya.

Sehingga setiap pukul 22.00 sampai dengan 05.00 waktu setempat tidak ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan non tol.

Baca Juga: BHC, Destinasi Wisata yang Dikelola ASDP Banjir Pengunjung Selama Libur Nataru

Di samping adanya pembatasan kendaraan angkutan barang, Dirjen Hendro memaparkan dalam SKB tersebut juga mengatur operasional pada angkutan penyeberangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini