Dimana per tanggal 24 Mei 2024 stok pupuk bersubsidi di Sulsel mencapai 93.262 ton atau 128 persen dari ketentuan minimum yang diatur oleh pemerintah, yaitu 72.932 ton.
Stok tersebut rinciannya pupuk Urea 51.227 ton, NPK 38.528 ton dan NPK Kakao 3.507 ton.
Baca Juga: Bersama Pupuk Indonesia, Petrokimia Gresik Sukses Tingkatkan Produktivitas Padi di Timor Leste hingga 7,5 Ton per Hektare
“Stok tersebut saat ini sudah berada di lini II (level provinsi) dan lini III (kabupaten/kota).
"Kami berharap stok ini dapat dioptimalkan petani agar produktivitas pertanian di Sulsel dapat dijaga,” ujarnya.
Sementara realisasi penebusan pupuk bersubsidi di Sulsel hingga Mei 2024 sebesar 201.448 ton atau 23,2 persen dari alokasi yang disiapkan pemerintah tahun 2024 yaitu 869.355 ton.
Alokasi telah mendapatkan penambahan dari pemerintah lebih dari dua kali lipat atau sekitar 208 persen dari alokasi awal hanya 417.637 ton.
“Penambahan stok ini diberikan Pemerintah secara nasional.
"Alokasi awal pupuk bersubsidi tahun 2024 sebesar 4,7 juta ton, kemudian ditambah menjadi 9,55 juta ton.
Baca Juga: Pupuk Indonesia: 9,55 Juta Ton Pupuk Subsidi Siap Disalurkan ke Petani Terdaftar
"Saat ini pemerintah juga memasukkan pupuk organik dalam skema subsidi, melengkapi Urea, NPK, dan NPK Kakao yang sejak awal telah disubsidi,” tandasnya.
Untuk mendukung kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di Sulsel, Pupuk Indonesia saat ini menyiapkan sejumlah fasilitas.
Antara lain 53 Distributor, 1.105 Kios, dan 42 unit gudang Lini III.
Baca Juga: Pupuk Indonesia: Pemerintah Tingkatkan Alokasi Subsidi 2 Kali Lipat Jadi 9,55 Juta Ton
Pupuk Indonesia juga menyiapkan 30 tenaga lapangan yang akan memastikan pupuk bersubsidi disalurkan sesuai regulasi.
Sementra itu, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024 menyebut, petani yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
Pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriterialuas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Deadline Hari Ini! Pupuk Indonesia Buka Lowongan Magang Bersertifikat BUMN, Hanya Satu Posisi yang Tersedia
Pupuk Indonesia Siapkan Stok Pupuk Bersubsidi di Jawa Tengah, Kali Ini Mencapai Lebih dari 100 Ribu Ton
Pupuk Indonesia: Sumatera Utara Dijatah 478.298 Ton dari 9,55 Juta Ton Pupuk Bersubsidi
Pupuk Indonesia Tingkatkan Stok Pupuk Bersubsidi di Jawa Tengah Hingga 176 Persen
Srikandi-srikandi Bertalenta dan Profesional di Pucuk Kepemimpinan Pupuk Indonesia Niaga