Pertamina Patra Niaga Uji Tabung Elpiji Bersama UPTD Metrologi Legal di Purwakarta dan Subang

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Jumat, 31 Mei 2024 | 19:30 WIB
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat bersama UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang melakukam uji petik pengecekan kuantitas dan kualitas tabung LPG ukuran 3 kg. (Dok. Pertamina Patra Niaga)
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat bersama UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang melakukam uji petik pengecekan kuantitas dan kualitas tabung LPG ukuran 3 kg. (Dok. Pertamina Patra Niaga)

Kabar BUMN – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Sales Area Karawang meningkatkan pengawasan takaran isi tabung LPG.

Baru-baru ini, dilaksanakan uji petik pengecekan kuantitas dan kualitas tabung LPG ukuran 3 kg di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang pada Rabu (29/5/2024).

Tidak sendirian, kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang.

Baca Juga: Awasi Pengisian LPG di SPBE dan SPPBE Wilayah Sukabumi, Pertamina Patra Niaga Kunjungi Tiga Titik Lokasi

Kegiatan uji petik di wilayah Kabupaten Purwakarta dilakukan di dua lokasi, yakni SPPBE Sehaja Gasindo dan SPPBE Darma Kumala.

Uji petik dilakikan dengan metode sampling pengecekan tabung gas ukuran 3 kg masing-masing 80 tabung oleh tim Pertamina Patra Niaga Sales Area Retail Karawang bersama dengan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purwakarta.

Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Subang dilaksanakan di SPPBE Linggajati Ekakarsa bersama dengan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Subang dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DPC Subang.

Baca Juga: Inspeksi Dadakan Pertamina Patra Niaga ke SPPBE dan Penggunaan LPG Sektor Usaha, Gandeng Kementerian ESDM

Sales Area Manager Karawang Achmad Rifqi, menyampaikan hasil pengecekan menunjukkan bahwa kuantitas dan kualitas tabung LPG sesuai dengan ketentuan.

"Hasil dari pemeriksaan di ketiga SPBE tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan RI," ungkap Rifqi.

Dalam kesempatan terpisah di Jakarta, Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan SPPBE dilakukan secara berkala untuk menjamin LPG yang disalurkan ke masyarakat terpenuhi secara kuantitas dan kualitas (quantity & quality) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Rutin Gelar Inspeksi, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Libatkan Semua Pihak

Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan RI No.31/M-DAG/PER/10/2011 tanggal 13 Oktober 2011 perihal Barang Dalam Keadaan Terbungkus.

"Antisipasi adanya residu atau sisa gas di dalam tabung LPG yang mempengaruhi jumlah pengisian ke tabung LPG terus dilakukan di masing-masing stasiun pengisian untuk mencegah adanya kesalahan takaran yang dapat merugikan konsumen dan masyarakat banyak," ungkap Eko.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini