Pertamina Patra Niaga Uji Tabung Elpiji Bersama UPTD Metrologi Legal di Purwakarta dan Subang

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Jumat, 31 Mei 2024 | 19:30 WIB
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat bersama UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang melakukam uji petik pengecekan kuantitas dan kualitas tabung LPG ukuran 3 kg. (Dok. Pertamina Patra Niaga)
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat bersama UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang melakukam uji petik pengecekan kuantitas dan kualitas tabung LPG ukuran 3 kg. (Dok. Pertamina Patra Niaga)

Ditambahkannya, pengawasan pengisian tabung gas LPG di SPPBE maupun SPBE dilakukan di masing-masing wilayah sales area secara berkala untuk memastikan tera meterologi dalam kondisi aktif.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Akurasi Pendataan LPG 3 Kg dengan Sistem Digital di Pangkalan per 1 Juni 2024

Eko juga menambahkan bahwa sinergi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin akurasi takaran tabung gas, khususnya UPTD Metrologi Legal di masing-masing wilayah sales area terus dilakukan untuk memastikan kuantitas dan kualitas tabung LPG yang dikonsumsi masyarakat.

"Kami berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan agar Pertamina dapat selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan konsumen tidak dirugikan karena akurasi takaran selalu dilakukan pengecekan," ujar Eko.

Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga akan memberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi kepada SPBE dan SPPBE yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementrian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi tentang produk dan layanan Pertamina dapat menghubungi Call Center 135.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini