Kabar Baik untuk Petani! Data Penerima Pupuk Bersubsidi akan Diupdate Pemerintah per Empat Bulan

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Kamis, 6 Juni 2024 | 19:00 WIB
Pemerintah akan update data penerima pupuk bersubsidi per 4 bulan. (Dok. Pupuk Indonesia)
Pemerintah akan update data penerima pupuk bersubsidi per 4 bulan. (Dok. Pupuk Indonesia)

Kabar BUMN - Pemerintah membuka kesempatan bagi petani yang belum terdata di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) 2024 untuk mendaftar dan mendapatkan pupuk bersubsidi.

Periode pendaftaran dibuka mulai tanggal 5 hingga 18 Juni 2024.

Bagi petani yang belum terdaftar di RDKK sebelumnya, ini adalah kesempatan untuk mendapatkan akses ke pupuk bersubsidi dan meningkatkan hasil panen.

Petani dapat mendaftar ke dalam RDKK dengan menghubungi penyuluh di wilayah kecamatannya masing-masing.

Baca Juga: Kunjungan Menteri Perdagangan RI dan Wakil Ketua MPR RI Ke Krakatau Steel: Lindungi Industri Baja di Indonesia

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Tri Wahyudi menegaskan bahwa, salah satu poin penting dari perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 menjadi Permentan 01/2024 yaitu data RDKK dapat dievaluasi di tahun berjalan atau setiap caturwulan sekali.

Sedangkan di beleid sebelumnya data ini tidak bisa diubah di tahun berjalan.

“Update yang dijadwalkan hingga tanggal 18 Juni mendatang adalah update perdana," sebut Tri.

Baca Juga: Jangan Hanya Melihatnya di Drakor, Kenali Dessert Khas Korea Selatan yang Biasa Dijual Di Street Food Seoul

"Ini merupakan kesempatan bagi petani yang belum masuk RDKK agar bisa ter-input. Untuk itu segera hubungi penyuluh terdekat yang ada di setiap kecamatan,” tandas Tri Wahyudi kembali.

Adapun syarat petani agar bisa terdata di RDKK dan menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi, sesuai Permentan 01/2024 mereka harus menggarap lahan maksimal 2 hektare dan tergabung dengan Kelompok Tani (Poktan).

Petani juga melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Baca Juga: Pengumuman 14 Juni! Lowongan Magang BUMN di IFG untuk Posisi Tata Kelola Asuransi, Begini Kualifikasinya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini