Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Jamin Distribusi dan Stok LPG di Kepri Aman

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:00 WIB
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menjamin stok dan ketersediaan LPG di Kepri jelang Idul Adha 1445 H. (Dok. Pertamina)
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menjamin stok dan ketersediaan LPG di Kepri jelang Idul Adha 1445 H. (Dok. Pertamina)

Kabar BUMN – Jelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1445 H, PT Pertamina Patra Niaga menjamin stok dan ketersediaan LPG di berbagai daerah aman.

Termasuk di Kepulauan Riau (Kepri) yang telah dipastikan oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria menegaskan hal tersebut pada (14/6/2024).

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pertamina Regional Sumbagut Jamin Distribusi dan Stok LPG Aman di Aceh

"Kami menjamin distribusi dan stok LPG dalam kondisi aman di Kepri.

"Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat Idul Adha, Pertamina Patra Niaga juga telah menyiapkan penguatan stok LPG 3 kg sebanyak 74.480 tabung di Kepri," ujar Satria.

Ia menjelaskan, penguatan stok LPG ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan LPG 3 kg masyarakat pada masa Idul Adha yang juga bertepatan dengan akhir pekan (libur panjang).

Baca Juga: Pertamina Luncurkan UMK Academy 2024, 1.686 Pelaku Usaha Siap Naik Kelas

Penguatan stok LPG di Kepri akan dilaksanakan selama masa Hari Raya Idul Adha dan libur panjang yang terdapat pada Bulan Juni 2024.

Satria juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina agar bisa mendapat harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah setempat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk bijak dalam menggunakan LPG 3 kg dengan tidak menimbun dan menjual kembali LPG 3 kg yang juga merupakan barang bersubsidi.

Baca Juga: Raih Kinerja Positif 2023, Kilang Pertamina Siap Tangkap Peluang di 2024

"Kami mengimbau masyarakat bijak dalam menggunakan LPG 3 kg dengan tidak menimbun dan menjual kembali LPG 3 kg yang notabene barang bersubsidi," ujar Satria.

Perlu diketahui, terdapat beberapa usaha yang dilarang untuk menggunakan LPG bersubsidi seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini