Selain itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur, pengendara di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
Baca Juga: Liburan Sekolah, KAI Bagi-bagi Voucher Kereta Api Eksekutif dan Merchendise Menarik!
1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
2. Mendahulukan kereta api
3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Baca Juga: KAI Siap Menjadi Tuan Rumah ASEAN Railways CEO’s Conference ke-44
KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.
Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada.
Kereta api memiliki posisi yang unik untuk diprioritaskan, karena kereta api tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, tetapi juga berperan dalam memperlancar transportasi massal yang penting bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat.
Berdasarkan Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Hal ini juga menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan.
Pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya.
Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah.
Artikel Terkait
KAI Siap Menjadi Tuan Rumah ASEAN Railways CEO’s Conference ke-44
Liburan Sekolah, KAI Bagi-bagi Voucher Kereta Api Eksekutif dan Merchendise Menarik!
Bagikan Momen Liburanmu melalui Reels Competition dari KAI, Dapatkan Voucher Kereta Api Eksekutif dan Hadiah Lainnya!
Ikuti Program Share & Win dan Menangkan Voucher Tiket Kereta Api Eksekutif dari KAI, Berikut Syarat dan Ketentuannya!
Per 1 Juli, KAI Ubah Pola Operasional Sejumlah Perjalanan Kereta Api