Lokomotif Tertemper Mobil Pemadam Kebakaran di Perlintasan Sebidang, KAI Ingatkan Kembali Tentang Urutan Prioritas Kendaraan di Perlintasan Sebidang

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Selasa, 2 Juli 2024 | 16:00 WIB
Lokomotif KA 2526 (Limas dan Cargo) relasi Kampung Bandan - Kalimas tertemper mobil pemadam kebakaran di JPL 93 (JPL dijaga) km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis pada Selasa (2/7/2024). (Dok. KAI)
Lokomotif KA 2526 (Limas dan Cargo) relasi Kampung Bandan - Kalimas tertemper mobil pemadam kebakaran di JPL 93 (JPL dijaga) km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis pada Selasa (2/7/2024). (Dok. KAI)

Selain itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur, pengendara di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut: 

Baca Juga: Liburan Sekolah, KAI Bagi-bagi Voucher Kereta Api Eksekutif dan Merchendise Menarik!

1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain 

2. Mendahulukan kereta api 

3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. 

Baca Juga: KAI Siap Menjadi Tuan Rumah ASEAN Railways CEO’s Conference ke-44

KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.

Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada.

Kereta api memiliki posisi yang unik untuk diprioritaskan, karena kereta api tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, tetapi juga berperan dalam memperlancar transportasi massal yang penting bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Wisata Malam Lawang Sewu Bakal Dimulai Tanggal 27 Juni 2024, KAI Wisata Sediakan Tiga Pilihan Paket Tour

Berdasarkan Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Hal ini juga menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan.

Pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya.

Baca Juga: Kidsfun Menu with Papercraft Train Series, Promo Spesial Libur Sekolah dari KAI Berlaku Sampai 28 Juli 2024

Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini