Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan Penyesuaian Tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura), berikut besaran tarifnya:
Dengan penyesuaian dan penetapan tarif yang akan ditetapkan, Hutama Karya menghimbau penggunajalan tol untuk selalu mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara danmemastikan kondisi fisik kartu dalam keadaan baik.
Baca Juga: Selangkah Menuju Grand Final Proliga 2024, Jakarta Electric PLN Kembali Tumbangkan Popsivo!
Hutama Karya juga menghimbau kepada seluruhpengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol,berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakanbahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan agar dapat segera beristirahat di tempatistirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatanyang ada di Tol Binjai - Langsa, agar segera melapor ke Call Centre Tol Binjai - Langsa di 0823-6784-6784.***
Artikel Terkait
Jalan Tol yang Dikelola Semakin Panjang, Hutama Karya Prioritaskan Edukasi Keselamatan Berkendaran dengan Kampanye SETUJU
Hutama Karya Fokus Lestarikan Kain Sasirangan UMK Binaan di Banjar, Pemberdayaan Perempuan Serta Difabel
Dukung Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, Hutama Karya Perkuat UMKM di Rest Area Jalan Tol
Hutama Karya Gencarkan Sosialisasi Penyesuaian Tarif Tol Binjai - Stabat dan Penetapan Tarif Tol Stabat - Tanjung Pura
Hutama Karya Dukung Kemajuan Pendidikan melalui Rehabilitasi Total Gedung Sekolah di DKI Jakarta