Dengan penyesuaian dan penetapan tarif yang ditetapkan, Hutama Karya menghimbau pengguna jalan tol memastikan kondisi fisik kartu UE dalam keadaan baik.
Hutama Karya juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan agar dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk.
Baca Juga: Lima Tahun Sokong Transformasi BUMN, ASDP Terus Perkuat Digitalisasi Melalui Ferizy
Juga, apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Binjai - Langsa (Binjai - Tanjung Pura), agar segera melapor ke Call Centre Tol Binjai - Langsa di 0823-6784-6784.***
Artikel Terkait
Jalan Tol yang Dikelola Semakin Panjang, Hutama Karya Prioritaskan Edukasi Keselamatan Berkendaran dengan Kampanye SETUJU
Dukung Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, Hutama Karya Perkuat UMKM di Rest Area Jalan Tol
Hutama Karya Gencarkan Sosialisasi Penyesuaian Tarif Tol Binjai - Stabat dan Penetapan Tarif Tol Stabat - Tanjung Pura
Hutama Karya Dukung Kemajuan Pendidikan melalui Rehabilitasi Total Gedung Sekolah di DKI Jakarta
Perkuat Transparansi Pembangunan Infrastruktur, Hutama Karya Gelar Workshop Bersama Komisi Informasi Pusat RI