Seperti yang diberitakan sebelumnya, PT SHS sedang mengambil langkah konkrit untuk mengamankan aset Perusahaan di Komplek Pertani, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang saat ini masih dikuasai pihak ketiga.
Baca Juga: Program TJSL Danareksa Dorong Pemberdayaan Perempuan Penyandang Disabilitas
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan melindungi aset negara agar dapat dioptimalkan untuk pengembangan bisnis dan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pangan.
Saat ini rumah dinas SHS masih dihuni oleh para pensiunan bahkan disewakan.
Namun sesuai aturan Perusahaan, penempatan rumah dinas hanya berlaku selama pegawai menjabat pekerjaan.
Baca Juga: Masih Bisa Didownload! Berikut Link Twibbon Hari Anak Nasional 2024 untuk Dipasang di Media Sosial
Jika sudah tidak lagi menjabat sebagai pegawai maka diwajibkan mengosongkan rumah dinas paling lambat tiga bulan setelah pegawai berhenti.
Adapun PT SHS saat ini merupakan Perusahaan BUMN yang di merger dengan PT Pertani sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (persero) PT Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (persero) PT Sang Hyang Seri.***
Artikel Terkait
PT Sang Hyang Seri dan Perum BULOG Perkuat Kerja Sama Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Petani
Lindungi Aset Negara, PT Sang Hyang Seri Lakukan Dialog dan Kompensasi Adil Demi Proses Berkeadilan
Sang Hyang Seri dan Induk KUD Jalin Mitra Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Tingkatkan Produktivitas Pertanian, PT Sang Hyang Seri Kerja Sama dengan INKUD untuk Pemakaian Benih Unggul Bersertifikat
PT Sang Hyang Seri Lakukan Audiensi dengan Komnas HAM untuk Optimalisasi Aset Negara Berupa Rumah Dinas