Pererat Kerja Sama, Kabalitbang Kemhan RI Kunjungi DAHANA

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 08:45 WIB
Kabalitbang Kemhan RI Mayjen TNI Heru Sudarminto berkunjung ke Kampus DAHANA, Subang, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). (Dok. DAHANA)
Kabalitbang Kemhan RI Mayjen TNI Heru Sudarminto berkunjung ke Kampus DAHANA, Subang, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). (Dok. DAHANA)

Sementara itu, Kabalitbang Kemhan, Heru Sudarminto turut menyambut baik ajakan untuk meningkatkan kolaborasi antara PT DAHANA dan Balitbang Kemhan.

Baca Juga: Anggota Holding BUMN Pertahanan, PT DAHANA Buka Loker untuk Lulusan S1 Berbagai Jurusan, Daftar Melalui Link Berikut

Menurutnya, Balitbang Kemhan siap untuk mendukung sepenuhnya industri pertahanan dalam Negeri.

Sebagaimana prinsip dan motto Balitbang untuk kolaborasi dan sinergi dalam rangka memberdayakan industri pertahanan.

“Kami mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Direksi PT DAHANA atas sambutan yang luar biasa kepada kami.

Baca Juga: DAHANA Buka Rekrutmen Karyawan Terbaru, Registrasi Online Dibuka Sampai 12 Agustus 2024

"Adapun maksud dan tujuan kedatangan kami adalah untuk meninjau fasilitas pabrik propelan yang berlokasi di DAHANA,” ungkap Heru.

Sebagaimana diketahui, propelan adalah bahan pendorong peluru atau roket, yang menjadi komponen utama munisi bagi kebutuhan Munisi Kaliber Kecil (MKK) dan Munisi Kaliber Besar (MKB), maupun bahan bakar roket.

Kebutuhannya di dalam negeri selama ini, diimpor dari luar negeri sehingga membebani devisa negara dan rawan embargo.

Baca Juga: Kementerian BUMN Rombak Posisi Direktur Utama PT Dahana

Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020- 2024 menyebut salah satu sasaran penguasaan teknologi kunci program prioritas 2020-2024 adalah propelan.

Pembangunan pabrik propelan diharapkan dapat menciptakan kemandirian industri hulu pertahanan nasional, menciptakan detterent effect, multiplier effect, memberikan jaminan supply munisi dan substitusi impor.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini