"Jika jalan tol ini dibangun lima tahun kemudian, tarifnya bisa lebih mahal dari saat ini karena akan masuk ke generasi berikutnya dengan pertimbangan biaya dan standar yang berbeda,” ungkap Endra.
Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung kelancaran operasional, meningkatkan kualitas perawatan jalan tol, serta memastikan pelayanan yang optimal bagi pengguna.
Berikut rincian besaran tarif baru berdasarkan SK Menteri PUPR No. 2420/KPTS/M/2024:
Baca Juga: Digarap Dua Anggota Holding BUMN Danareksa, Bendungan Temef Diresmikan Presiden Jokowi
Dengan segera diberlakukan tarif baru, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan juga diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung di 0813-2900-0020.***
Artikel Terkait
Revitalisasi Hutama Karya: Bisnis Tangguh, Aset Meroket!
Konektivitas Sumatra Selatan Ditingkatkan, Hutama Karya Resmikan Penandatanganan PPJT Tol Palembang-Betung
Hutama Karya Gelar Workshop Digitalisasi untuk UMKM Sumatra Barat
Anak Perusahaan BUMN Hutama Karya, Hamawas Sedang Membuka Lowongan Magang Posisi Corporate Legal, Simak Cara Daftarnya
Garapan Hutama Karya, Gedung Ngoerah Sun Wellness and Aesthetic Center Siap Layani Perawatan Kesehatan Berstandar Internasional