Permohonan PKPU PT Putra Patra Utama Dinyatakan Tidak Sah, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menolak

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Tangkapan layar Instagram @albertatlaw)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Tangkapan layar Instagram @albertatlaw)

Kabar BUMN - Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berlangsung pada Rabu (2/10/2024), membacakan pertimbangan putusan terkait permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Putra Patra Utama (PT PPU) terhadap PT Patra Logistik.

Permohonan tersebut telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga dengan nomor 234/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN. Niaga.Jkt.Pst., yang diajukan pada 12 Agustus 2024.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh permohonan PKPU tersebut. Hakim juga memutuskan agar biaya perkara ditanggung oleh Pemohon PKPU.

Baca Juga: Lowongan Kerja BTN Posisi 'Data Privacy Departement Head' Hanya Sampai Besok 9 Oktober, Pastikan Anda Sudah Kirim CV!

Keputusan ini mencerminkan pertimbangan hukum yang matang dari Majelis Hakim dalam menangani kasus ini.

Prisma pengacara Patra Logistik dari kantor Brawijaya Advisors Group, kepada media, pada Rabu (2/10/2024) mengatakan putusan ini juga semakin mempertegas bahwa Patra Logistik merupakan suatu perusahaan yang memiliki keadaan keuangan yang sehat dan memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran.

"Setiap agenda persidangan mulai 27 Agustus sampai 26 September, Patra Logistik selalu menyampaikan dan menunjukkan di muka persidangan kepada Majelis Hakim dan Kuasa Hukum PT PPU uang cash/tunai sebesar Rp419.551.900 yang merupakan kewajiban PT Patra Logistik kepada PT PPU, sehingga tidak bijaksana jika perusahaan seperti Patra Logistik jatuh ke dalam PKPU," ujarnya.

Baca Juga: 4 Kampung Unik di Solo dengan Latar Belakang dan Kisahnya Masing-masing

Bahwa faktanya, rekening bank milik PT PPU sampai saat ini masih dalam keadaan Account Freezed dan mengakibatkan kami tidak dapat melakukan pembayaran atas tagihan–tagihan yang dikirimkan oleh PT PPU.

Oleh karenanya, agar masalah ini dapat segera terselesaikan, lanjut Prisma Pengacara Patra Logistik, pihaknya meminta kepada pihak PT PPU untuk memberikan nomor rekening lain atas nama Perusahaan atau menyelesaikan permasalahan rekening yang sebelumnya telah terdaftar sesuai dengan Perjanjian Jasa Transportir Angkutan BBM antara PT PPU dengan Patra Logistik.

"Kami berharap untuk kedepannya kepada para mitra Patra Logistik apabila ada kendala, dapat mengedepankan komunikasi yang baik terlebih dahulu, karena Patra Logistik selalu bekerja sama berdasarkan asas itikad dan hubungan yang baik kepada semua pihak-pihak." jelasnya.

Baca Juga: Surabaya Raih Peringkat Pertama pada I-SIM for Cities, Terintegrasi dengan SDGs Annual Conference 2024

Untuk putusannya sendiri, pihaknya masih menunggu salinan resmi dari Pengadilan karena kini putusan masih dalam tahap minutasi.

Dukungan kepada Patra Logistik juga dikemukakan oleh para mitra-mitra yang selama ini telah bekerja sama dengan Patra Logistik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Tags

Artikel Terkait

Terkini