Permohonan PKPU PT Putra Patra Utama Dinyatakan Tidak Sah, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menolak

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Tangkapan layar Instagram @albertatlaw)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Tangkapan layar Instagram @albertatlaw)

“Kami selama ini bekerja sama dengan Patra Logistik di wilayah Batam dan untuk pembayaran kami juga tidak ada masalah walaupun ada masalah hal tersebut masih bisa dikomunikasikan dan dicarikan jalan terbaik,” ujar Zikri Direktur PT Cahaya Perdana Transsalam.

Baca Juga: Telkom Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sanitasi Layak ke 17 Provinsi di Indonesia, Investasi Masa Depan yang Lebih Sehat

Senada disampaikan oleh Chandra, Manager PT Mandiri Jaya Perkasa Utama, mitra Patra Logistik yang beroperasi diwilayah Jakarta mengatakan, “Selama hampir 8 tahun kami bekerja sama dengan Patra Logistik kita selalu dapat menjalankan pekerjaan dengan baik dan mendapatkan pembayaran sesuai dengan perjanjian.

Selanjutnya setelah putusan ini Patra Logistik akan melakukan pembayaran kepada PT PPU dan semoga ke depan bisa bekerja sama kembali untuk melayani kebutuhan energi kepada masyarakat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Tags

Artikel Terkait

Terkini