A. PENUMPANG
- Dewasa : Rp 11.100
- Bayi : Rp 1.600
B. KENDARAAN
- Golongan I : Rp 11.200
- Golongan II : Rp 33.100
- Golongan III : Rp 46.400
- Golongan IV :
- Kendaraan Penumpang : Rp 225.000
- Kendaraan Barang : Rp 192.200
- Golongan V
- Kendaraan Penumpang : Rp 426.900
- Kendaraan Barang : Rp 326.200
- Golongan VI
- Kendaraan Penumpang : Rp 647.100
- Kendaraan Barang : Rp 534.300
- Golongan VII : Rp 664.100
- Golongan VIII : Rp 897.600
- Golongan IX : Rp 1.243.000
Baca Juga: Sepekan Beroperasi, Tol Betung - Tempino - Jambi Dilintasi Lebih dari 60 Ribu Kendaraan
Selain 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP, penyesuaian tarif juga dilakukan di lintasan Balikpapan-Taipa, Siwa-Lasusua, Surabaya - Lembar, Karimun-Mengkapan, dan Dumai - Malaka, serta 1 penambahan lintasan Garongkong - Stagen.
Adapun penerapan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Monor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Dan Antarnegara.***
Artikel Terkait
ASDP Perluas Konektivitas untuk Mendorong Ekonomi dan Layanan Digital, Layani hingga 304 Lintasan
Optimalkan Digitalisasi dengan Ferizy, ASDP Siap Hadapi Peak Season Natal dan Tahun Baru 2025
ASDP Terus Perkuat Digitalisasi, Masyarakat Kian Mudah Beli Tiket via Ferizy
ASDP Perkuat Peran TJSL dengan Beri Dukungan Pendidikan bagi Putra Putri TNI-Polri 2024, Dana Beasiswa Senilai Rp310 Juta
Pendapatan Melonjak, ASDP Konsisten Tingkatkan Layanan untuk Konektivitas Nasional