Hari ke-7 Layani Nataru, Rekor Peningkatan Transaksi SPKLU PLN Tembus 400 Persen!

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Jumat, 27 Desember 2024 | 09:00 WIB
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyapa pengguna kendaraan listrik yang sedang melakukan pengisian daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). (Dok. PLN)
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyapa pengguna kendaraan listrik yang sedang melakukan pengisian daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). (Dok. PLN)

Untuk menghadapi lonjakan permintaan, PLN telah menyiapkan 3.069 unit SPKLU yang tersebar di 2.906 lokasi strategis di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Highlight Event 2025: Serangkaian Acara Spektakuler di Pertamina Mandalika International Circuit

Di jalur utama Trans Jawa-Sumatra, terdapat 500 unit SPKLU yang ditempatkan di 297 lokasi.

Sementara di Jawa Tengah dan Yogyakarta, PLN menyediakan 222 unit SPKLU di 141 titik, termasuk 53 unit di 22 rest area sepanjang tol Jawa Tengah.

Di Rest Area KM 519A, PLN menyediakan 4 unit SPKLU dengan berbagai tipe pengisian, mulai dari ultra fast charging hingga standar charging, untuk memenuhi kebutuhan pengguna kendaraan listrik dengan baik.

Baca Juga: 10 Tips Mengantisipasi Cuaca Ekstrem Saat Liburan Akhir Tahun

"Kami ingin memastikan perjalanan pengguna kendaraan listrik berjalan lancar dan nyaman," tambah Darmawan.

Kemudahan akses juga semakin diperkuat dengan aplikasi PLN Mobile, yang memungkinkan pengguna untuk memantau ketersediaan SPKLU secara real time dan memilih lokasi pengisian daya terdekat.

PLN juga menyiagakan lebih dari 6.000 personel yang siap melayani pengguna EV selama 24 jam.

Baca Juga: BNI dan Pertamina Luncurkan Kartu Kredit BNI-MyPertamina, Solusi Cerdas untuk Transaksi BBM

"Jika ada kebutuhan informasi atau bantuan, masyarakat bisa mengakses PLN Mobile atau menghubungi hotline WhatsApp kami di nomor 08777-11-12-123 yang selalu siap membantu," tutup Darmawan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini