Elnusa Hadirkan Mesin Penukar Botol Plastik, Solusi Modern untuk Mengatasi Sampah Plastik

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Jumat, 10 Januari 2025 | 16:30 WIB
Mesin penukar botol plastik, solusi modern dari Elnusa untuk mengurangi sampah plastik. (Dok. Elnusa)
Mesin penukar botol plastik, solusi modern dari Elnusa untuk mengurangi sampah plastik. (Dok. Elnusa)

DKI Jakarta menghasilkan lebih dari 8.000 ton sampah per hari, dengan 14% di antaranya berupa sampah plastik.

Baca Juga: Tanpa Henti, Elnusa Jaga Kelancaran Pasokan Energi di Periode Natal dan Tahun Baru

Melalui program ini, Elnusa berupaya mengambil peran nyata dalam mengatasi persoalan lingkungan sekaligus mendukung ekonomi sirkular dengan melibatkan masyarakat secara aktif.

“Dengan hadirnya Mesin Penukar Botol Plastik ini, kami ingin membuktikan bahwa pelestarian lingkungan dapat berjalan seiring dengan pemberdayaan social.

"Kami berharap program ini dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan lain untuk mengambil langkah serupa, sehingga dampak positifnya dapat dirasakan lebih luas,” kata Manager Corporate Communication Elnusa, Jayanty Oktavia Maulina.

Baca Juga: CSR Adiwiyata Elnusa Hadir di Indramayu, Edukasi Generasi Muda Tentang Kesehatan Reproduksi dan Mental Remaja

Elnusa juga berencana untuk memperluas jaringan mesin ini ke wilayah lain guna menjangkau lebih banyak masyarakat dan memaksimalkan dampak positif program.

Data menunjukkan tren partisipasi yang meningkat signifikan pada akhir tahun 2024.

Sebagai contoh, jumlah botol plastik yang dikumpulkan melonjak dari 1.142 pcs pada Oktober 2024 menjadi 6.194 pcs pada Desember 2024.

Baca Juga: Bukti Nyata Peduli Sesama, Elnusa Kumpulkan 998 Kantong Darah Sepanjang 2024

Hal ini mencerminkan antusiasme masyarakat terhadap program daur ulang yang diinisiasi oleh Elnusa.

Elnusa percaya bahwa kolaborasi dan partisipasi masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan perubahan yang berkelanjutan.

Dengan langkah kecil ini, Elnusa berharap dapat memberikan dampak besar bagi lingkungan saat ini dan ke depan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini