Aksi Nyata PERURI Wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Komitmen Kuat Berantas Tindakan Korupsi di Lingkungan Perusahaan

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Kamis, 23 Januari 2025 | 17:30 WIB
Gedung PERURI. (Dok. PERURI)
Gedung PERURI. (Dok. PERURI)

Kabar BUMN - PERURI berkomitmen kuat dalam memberantas korupsi demi mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Ini merupakan aksi nyata PERURI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki peran strategis mencetak uang rupiah dan menjaga keamanan dokumen negara.

Sejalan dengan prinsip AKHLAK sebagai core values BUMN, komitmen ini menekankan aspek Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif dalam menjalankan operasional perusahaan.

Baca Juga: PERURI Beberkan Strategi Bisnis Bagi UMKM di “Ngobrol Santai” IKA PPM

Head of Corporate Secretary PERURI, Adi Sunardi mengatakan, penerapan tata kelola perusahaan yang bersih dan profesional merupakan kunci dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan keberlanjutan bisnis perusahaan.

“Sebagai bagian dari Kementerian BUMN, PERURI bertekad untuk mengikuti Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/2011 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik di BUMN.

"Oleh karena itu, kami menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta terus memperkuat sistem pengendalian internal guna memastikan praktik bisnis yang transparan dan akuntabel,” ujar Adi Sunardi.

Baca Juga: PERURI dan Kemendag Tingkatkan Kerja Sama Digitalisasi untuk Transformasi Pemerintahan

Untuk memastikan implementasi komitmen ini, PERURI telah mengambil langkah-langkah konkret dalam membangun budaya integritas dan transparansi, antara lain:

1. Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001

PERURI telah mengadopsi standar internasional ISO 37001 dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan guna mencegah dan mengelola risiko suap di lingkungan perusahaan.

Dengan sertifikasi ini, PERURI menegaskan bahwa seluruh kebijakan, prosedur, serta mekanisme pengawasan internal telah sesuai dengan standar global dalam memberantas praktik penyuapan.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, PERURI Salurkan Satu Unit Ambulans di Kecamatan Jomin, Kabupaten Karawang

2. Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini