Aksi Nyata PERURI Wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Komitmen Kuat Berantas Tindakan Korupsi di Lingkungan Perusahaan

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Kamis, 23 Januari 2025 | 17:30 WIB
Gedung PERURI. (Dok. PERURI)
Gedung PERURI. (Dok. PERURI)

UPG bertugas untuk mengawasi, mencegah, serta menangani potensi gratifikasi di lingkungan PERURI.

Unit ini juga bertanggung jawab dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada karyawan serta mitra bisnis mengenai aturan dan batasan terkait penerimaan maupun pemberian gratifikasi.

Baca Juga: Buruan Daftar Magang Eksklusif di Peruri 2025: Kesempatan Belajar di Governance and Policy Department

3. Optimalisasi Whistleblowing System (WBS)

PERURI mengembangkan sistem pelaporan dugaan pelanggaran yang aman, rahasia, dan mudah diakses oleh karyawan maupun pihak eksternal.

Melalui sistem ini, setiap individu dapat melaporkan dugaan gratifikasi, suap, atau praktik korupsi lainnya secara anonim tanpa perlu khawatir karena identitas pelapor terjaga kerahasiannya.

Baca Juga: Peruri Wujudkan Kepedulian Lingkungan dengan Lepas Tukik di Bali

Selain itu, PERURI secara aktif melakukan sosialisasi dan pelatihan terkait etika bisnis serta kepatuhan kepada seluruh jajaran direksi, manajemen, dan karyawan.

Langkah ini bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.

Sebagai mitra strategis pemerintah yang telah bertransformasi menjadi perusahaan teknologi high security, PERURI berkomitmen untuk terus menjalankan bisnis yang profesional dan bebas dari praktik korupsi.

Baca Juga: PERURI Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 Kategori Perusahaan Informatif

Dengan integritas sebagai landasan utama, PERURI tidak hanya menjaga kredibilitas perusahaan tetapi juga berkontribusi dalam membangun ekosistem bisnis yang sehat, berkelanjutan, serta memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini