ID FOOD Percepat Pengamanan Aset Demi Wujudkan Swasembada Pangan

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB
ID FOOD percepat pengamanan aset di berbagai daerah dengan dukungan Kejaksaan untuk mendukung swasembada pangan dan bisnis pangan nasional. (Dok. ID Food)
ID FOOD percepat pengamanan aset di berbagai daerah dengan dukungan Kejaksaan untuk mendukung swasembada pangan dan bisnis pangan nasional. (Dok. ID Food)

Baca Juga: Hadirkan Mobile Crane 150 Ton, Pelindo Siap Optimalkan Layanan Bongkar Muat di Pelabuhan Sibolga

Ia optimis bahwa kerja sama ini akan memperkuat koordinasi antara kedua pihak dalam menyelesaikan potensi permasalahan hukum terkait pengamanan aset negara yang dikelola oleh ID FOOD Group di Jawa Timur.

“Saat ini ID FOOD Group terus mengoptimalkan pengamanan aset-aset strategis perusahaan untuk mendukung pengembangan bisnis pangan dan percepatan swasembada pangan."

"Khususnya di sektor industri gula, perdagangan dan logistik, serta garam yang dijalankan di wilayah Jatim,” terangnya.

Baca Juga: Hadirkan Mobile Crane 150 Ton, Pelindo Siap Optimalkan Layanan Bongkar Muat di Pelabuhan Sibolga

Sejak awal tahun, ID FOOD telah melakukan berbagai upaya pengamanan aset di Jawa Timur.

Termasuk pengambilalihan lahan seluas 5.100 meter persegi milik RNI di Jalan Undaan Kulon, Kota Surabaya.

“ID FOOD merupakan pemilik sah lahan Undaan Kulon dengan legalitas berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 29 Tahun 2027 yang telah diperpanjang hingga tahun 2028."

Baca Juga: Cegah Abrasi, PT Timah Siapkan Perlindungan untuk Pantai Pongkar

"Pada 30 Januari 2025 lalu kita berhasil melakukan pengambilalihan setelah lebih dari 20 tahun terakhir aset tersebut dikuasai tanpa dasar oleh Yayasan Trisila,” jelasnya.

Selain itu, Tim Task Force Pengamanan Aset ID FOOD juga terus menindaklanjuti pengambilalihan aset lain berupa lahan dan bangunan yang masih diduduki pihak ketiga.

Di Jawa Timur, aset-aset tersebut tersebar di Kediri, Surabaya, Blitar, Lamongan, Banyuwangi, Jember, Madiun, Malang, Bondowoso, dan Ngawi.

Baca Juga: Kereta Ekonomi PSO KAI yang Kini Tetap Beroperasi: Rute Jauh, Tarif Murah!

“Tindak lanjut dilakukan melalui penyampaian somasi, pengurusan sertifikat, dan pemasangan plang kepemilikan perusahaan untuk pengamanan.

Dengan pendampingan Kejaksaan kami pastikan proses yang dijalankan sesuai prosedur dan tata kelola yang baik,” tuturnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini