“BJR ini bisa mengajarkan kita dalam mengambil setiap keputusan dalam proses bisnis dengan baik dengan landasan-landasan hukum yang jelas,” jelasnya.
Baca Juga: ITDC Dukung UMKM The Mandalika dengan Sosialisasi PIRT dan Sertifikasi Halal
Selain itu, Taufan juga menegaskan bahwa perusahaan tidak memberi ruang bagi tindakan fraud atau praktik korupsi.
“Kami telah melakukan berbagai proses pencegahan dengan melakukan pendidikan atau workshop antikorupsi fraud yang telah dilakukan tahun lalu serta mewajibkan dalam pelaporan LHKPN sebagai bentuk pencegahan praktik fraud,” tambahnya.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menekankan pentingnya penerapan Business Judgement Rule dalam operasional bisnis guna mencegah tindakan fraud, serta memastikan setiap keputusan yang diambil bersifat transparan.
Baca Juga: Pertamina Hadirkan Sobat Aksi Ramadan 2025 untuk Masyarakat Aimas Sorong, Papua Barat
“Setiap keputusan yang diambil oleh manajemen atau direksi tidak mengandung unsur mens rea (niat jahat) yang bersinggungan dengan conflict of interest (konflik kepentingan), oleh karenanya setiap keputusan pasti akan diambil dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian,” katanya.
Lebih lanjut, Fitroh menjelaskan bahwa dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan bahwa korupsi terjadi apabila terdapat unsur kerugian negara.
“Usulnya harus jelas, ada niat, kesengajaan, dan maksud tujuan yang menimbulkan kerugian negara,” tambahnya.
Baca Juga: Labuan Bajo Punya Daya Tarik di Setiap Musimnya! Ini Waktu Terbaik untuk Berkunjung
Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Aminudin, juga menjelaskan bahwa Business Judgement Rule (BJR) berfungsi sebagai batasan bagi manajemen atau direksi dalam pengambilan keputusan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Intinya sebagai landasan utama dalam prinsip BJR direksi harus bertindak dengan niat yang jujur dan tulus untuk kepentingan perusahaan dalam pengambilan keputusan, bukan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain,” paparnya dalam workshop.
Dengan adanya workshop ini, diharapkan seluruh perwira Regional Indonesia Timur dapat terus mengimplementasikan Good Corporate Governance melalui penerapan Business Judgement Rule dalam setiap proses bisnis. ***
Artikel Terkait
Safari Ramadan 2025: Pertamina EP Tambun Field Berbagi Kebaikan dengan Anak Yatim di Karawang
Pertamina EP Serah Terima Pengelolaan Aset untuk Produksi Migas Lebih Optimal
Pertamina Aktifkan Satuan Tugas Ramadan & Idulfitri 2025, Amankan Pasokan Energi Jelang Mudik
Sempat Terpuruk, UMK Academy Pertamina Bawa Mandiri Craft Bangkit Lagi
Pertamina Hadirkan Sobat Aksi Ramadan 2025 untuk Masyarakat Aimas Sorong, Papua Barat