Perluas Akses Layanan Kesehatan, IHC dan BPJAMSOSTEK Sepakati MoU Strategis

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 08:00 WIB
IHC dan BPJAMSOSTEK menandatangani MoU perluasan akses layanan kesehatan di Gedung Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta (20/3).
IHC dan BPJAMSOSTEK menandatangani MoU perluasan akses layanan kesehatan di Gedung Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta (20/3).

Sebagai tindak lanjut, IHC dan BPJAMSOSTEK akan segera melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di seluruh kantor cabang BPJAMSOSTEK dengan 38 rumah sakit dan seluruh klinik IHC.

Baca Juga: Inspirasi Ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri 1446 H dalam Bahasa Inggris Beserta Artinya

Implementasi ini akan didukung dengan standarisasi layanan, sosialisasi kepada peserta, serta evaluasi berkala guna memastikan efektivitas program ini.

Senada, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Roswita Nilakurnia dalam sambutannya menegaskan bahwa sinergi ini menjadi langkah strategis kedua pihak untuk mengintegrasikan fasilitas layanan kesehatan milik Pertamedika Group ke dalam ekosistem pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jalani Ramadhan Sepenuh Hati: InJourney Hospitality Gelar Ngabuburit Bareng Chef

Ia menambahkan bahwa upaya tersebut sangat penting guna memaksimalkan pelayanan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, sehingga mereka bisa bekerja tanpa rasa cemas.

“Melalui kesempatan penandatanganan MOU ini diharapkan bisa menjadi satu payung hukum dan guidance bagi jajaran dibawah, sehingga dapat menjadi standarisasi dalam rangka mendeliver program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk melindungi pekerja dari resiko selama bekerja,” ujar Roswita.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, IHC dan BPJAMSOSTEK membuka peluang baru dalam menciptakan ekosistem layanan kesehatan yang lebih luas, terjangkau, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Laba Bersih Elnusa Tahun 2024 Capai Rp713,67 Miliar, Melonjak 42% YoY

MoU ini sejalan dengan visi jangka panjang IHC untuk membangun korporasi kesehatan yang kompetitif di tingkat nasional, sekaligus mendukung inisiatif pemerintah dalam memperkuat sistem kesehatan dan perlindungan tenaga kerja di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novia

Tags

Artikel Terkait

Terkini