FloDeg Terdaftar BPOM, Bio Farma Tawarkan Terobosan di Dunia Diagnostik Kanker

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Selasa, 20 Mei 2025 | 11:00 WIB
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar menyerahkan plakat Nomor Izin Edar (NIE) Produk Radiofarmaka kepada Direktur Pengembangan Usaha Bio Farma, Yuliana Indriati.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar menyerahkan plakat Nomor Izin Edar (NIE) Produk Radiofarmaka kepada Direktur Pengembangan Usaha Bio Farma, Yuliana Indriati.

Fasilitas produksi radiofarmaka Bio Farma di Cikarang saat ini telah sepenuhnya siap beroperasi secara komersial, menyusul diterbitkannya Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM untuk produk Fluorodeoxyglucose (FDG).

"Seluruh infrastruktur dan sistem penunjang telah memenuhi standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk produk radiofarmaka, serta standar keselamatan radiasi yang ditetapkan oleh BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir),” pungkasnya.

Baca Juga: Hidupkan Lapangan Tua, PEP Bangkitkan Produksi Energi Nasional dengan Target Produksi 213 MBOEPD

Bio Farma memiliki visi untuk dapat menunjang kebutuhan Rumah Sakit dalam pelayanan theranostic (therapy dan diagnostic) yang terus berkembang dalam dunia kedokteran.

Theranostic menggunakan radiofarmaka untuk diagnostik sekaligus terapi dengan dosis tertentu.

Komitmen Bio Farma terhadap penyediaan radiofarmaka untuk theranostic dimulaidari tahap penyediaan produk untuk studi klinis di Rumah Sakit demi memperkenalkan theranostic secara luas.

Baca Juga: Disaksikan Menteri Ketenagakerjaan, Pertamina dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Sama

Penerbitan NIE FloDeg juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ke-4: “Meningkatkan produktivitas untuk mencapai masyarakatyang sejahtera.”

Langkah ini mencerminkan kontribusi Bio Farma dalam penguatan ketahanan serta kemandirian kesehatan nasional, hilirisasi hasil riset dan inovasi, serta pengurangan ketergantungan pada produk farmasi impor.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novia

Tags

Artikel Terkait

Terkini