Kabar BUMN – PT TASPEN (Persero) mengingatkan seluruh peserta, terutama pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.
Di tengah melesatnya penggunaan layanan digital, sejumlah oknum tak bertanggung jawab memanfaatkan celah ini untuk menipu, terutama melalui pesan singkat, telepon, dan email.
TASPEN telah menerima laporan terkait upaya penipuan yang menyasar data pribadi hingga membobol rekening peserta.
Baca Juga: Isi BBM, Dapat Emas 1 Gram! MyPertamina Bagi-Bagi Hadiah untuk Pengguna Setia
Beberapa modus yang terpantau saat ini berpotensi sangat merugikan peserta. Berikut contohnya:
1. Berita mengenai Penyaluran Pensiun hanya melalui Kantor Pos
Informasi yang menyatakan bahwa penyaluran pensiun hanya dilakukan melalui Kantor Pos adalah tidak benar. Saat ini, TASPEN bekerja sama dengan 44 mitra bayar yang terdiri dari 43 perbankan dan 1 Kantor Pos.
Baca Juga: Selamatkan Petani dan Pasar, ID FOOD Dukung Satgas Pangan Tindak Gula Rafinasi Ilegal
Seluruh mitra bayar ini dipilih secara selektif untuk memberikan layanan terbaik dan setara bagi seluruh penerima manfaat.
Dengan jaringan yang luas dan sistem layanan yang andal, peserta TASPEN memiliki keleluasaan untuk memilih mitra bayar sesuai kebutuhan dan kenyamanan masing-masing.
2. Penipuan dengan Modus Verifikasi dan Pembaruan Data Peserta
Penipu menghubungi peserta dengan mengaku sebagai karyawan TASPEN dan meminta peserta melakukan pembaruan data pribadi.
Biasanya, pelaku menyertakan tautan digital yang dikirimkan melalui WhatsApp, SMS, atau saluran komunikasi lain.
Artikel Terkait
TASPEN Imbau Peserta Pensiun Rutin Lakukan Autentikasi, Pembayaran Bisa Ditunda Jika Lalai
Autentikasi Makin Mudah di Aplikasi Andal by Taspen: Cukup Klik, Selfie, dan Beres!
Hindari Penipuan, Lakukan Autentikasi Digital dengan Enrollment TASPEN, Cara Kerjanya Mudah!
TASPENpreneur 2025: Upaya Nyata TASPEN Dorong UMK Naik Kelas Lewat Digitalisasi dan Penguatan Kapasitas
TASPEN dan Pemprov Maluku Teken MoU, Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan ASN