2.073 Volunteer Mandalika 2025 Resmi Terlindungi JKK dan JKM

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 06:30 WIB
2.073 volunteer Mandalika 2025 resmi terdaftar dalam program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, wujud perlindungan bagi garda terdepan event internasional. (Dok. ITDC)
2.073 volunteer Mandalika 2025 resmi terdaftar dalam program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, wujud perlindungan bagi garda terdepan event internasional. (Dok. ITDC)

Kabar BUMN Mandalika kembali menegaskan perannya bukan hanya sebagai panggung balap dunia, tetapi juga sebagai wadah pembelajaran serta pengembangan SDM lokal.

Sebagai komitmen nyata, PT Mandalika Grand Prix Association (MGPA), BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi NTB menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi volunteer event di Sirkuit Internasional Mandalika tahun 2025.

Baca Juga: Pantai Rahasia di Yogyakarta, Tempat Melepas Penat dan Selfie

Kegiatan penandatanganan di Pertamina Mandalika International Circuit memastikan 2.073 volunteer yang akan terlibat dalam event internasional di Mandalika mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Relawan tersebut tersebar pada berbagai sektor, mulai dari cleaning service, waste management, crowd control, marshall, hingga hospitality.

Melalui kerja sama ini, mereka resmi terdaftar dalam program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sanggar Lestari Cagar Budaya di Prambanan, Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas Juru Pugar dan Juru Pelihara

Manfaat perlindungan mencakup biaya perawatan medis jika terjadi kecelakaan kerja, hingga santunan bagi ahli waris bila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Dengan iuran Rp14.000 per orang per bulan, volunteer memperoleh jaminan perlindungan sejak pendaftaran dilakukan.

Direktur Utama MGPA, Priandhi Satria, menyampaikan, “Volunteer adalah bagian yang tidak terpisahkan dari setiap event internasional di Mandalika. Dengan adanya perlindungan melalui program JKK dan JKM, kami ingin memastikan mereka dapat bertugas dengan tenang, aman, dan terlindungi.”

Baca Juga: Hal yang Perlu Diperhatikan Bagi Penderita Gerd Saat Traveling Agar Tidak Kambuh

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Nasrullah Umar, juga menambahkan, “Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak semua tenaga kerja, termasuk volunteer."

"Kami bangga dapat menghadirkan perlindungan ini, karena mereka adalah bagian penting dari keberhasilan event internasional sekaligus kebanggaan Indonesia.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini