Kabar BUMN – PT TASPEN (Persero) kembali menunjukkan dedikasinya dalam memberikan layanan terbaik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa purnabakti.
Melalui layanan yang proaktif, TASPEN berkomitmen menjaga kesejahteraan peserta di masa pensiun.
Wujud nyata komitmen tersebut terlihat dari penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, pada 23 September 2025.
Baca Juga: Pantai Watu Bale, Cantik dan Mistis dengan Jejak Kaki Raksasa yang Bikin Penasaran
Penyerahan manfaat dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama TASPEN, Rony Hanityo Aprianto, bersama Direktur Operasional TASPEN, Tribuna Phitera Djaja, dan Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Taspen, Maswar Purnama.
Momen ini menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi dan kontribusi besar Sri Mulyani dalam memperkuat fondasi keuangan negara yang berkelanjutan.
Corporate Secretary TASPEN, Henra mengatakan, “Penyaluran manfaat pensiun dan THT kepada Ibu Sri Mulyani merupakan wujud penghormatan atas pengabdian beliau dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan keuangan negara."
Baca Juga: Jumlah Penumpang KA Srilelawangsa Tembus 3 Juta, Tumbuh 81% di Tahun 2025
"TASPEN berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, memastikan seluruh manfaat tersalurkan secara tepat waktu, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Manfaat Pensiun dan THT bagi Pejabat Negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara serta Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Selain itu, juga tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.013/1992 tentang Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Pejabat Negara.
Baca Juga: Bank Mandiri Gelar Pasar Murah di Medan, Rayakan HUT ke-27 dengan Semangat Sinergi Majukan Negeri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980, besaran pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.
Selain manfaat pensiun bulanan, peserta juga memperoleh hak tambahan seperti Tunjangan Hari Raya (THR), Pensiun ke-13, Program Pensiun Terusan, Pensiun Janda/Duda, hingga Uang Duka Wafat sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
TASPEN Jadi Rujukan Internasional, NSAF Kamboja Belajar Mekanisme Pengelolaan Pensiun
Pengawasan Lebih Transparan, Dewan Komisaris TASPEN Perkenalkan Dashboard Digital
TASPEN GRC Insight Forum (TGIF) 2025, Perkuat Tata Kelola dan Keberlanjutan Bisnis Berbasis ESGRC
Hadir di Mana Saja, TASPEN Tunjukkan Dedikasi Pelayanan Lewat Andal dan 17 Ribu Titik Layanan
TASPEN Salurkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Keluarga ASN yang Gugur di Peru