"Strategi ini dapat memperkuat posisi Telkom sebagai digital telco dan enabler ekosistem digital nasional yang berdaya saing global, sekaligus mendorong efisiensi, improvement, sinergi dan pertumbuhan bisnis berkelanjutan,” ujar Seno.
Baca Juga: KAI Tegaskan Komitmen Keselamatan dengan Prosedur Evakuasi Standar Dunia dan Fasilitas Inklusif
Ia menambahkan, “Streamlining portofolio bisnis kami hadirkan agar Telkom dapat semakin fokus pada bisnis inti yang mendukung pilar transformasi perusahaan.
"Dengan organisasi yang lebih lean dan efisien, setiap anak perusahaan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi TelkomGroup.
"Langkah ini diambil sekaligus untuk memperkuat posisi Telkom dalam menjadi perusahaan strategic holding yang lebih solid dan dapat terus bertumbuh.”
Baca Juga: Perum DAMRI Buka Lowongan Staf Analis Pengembangan Usaha, Daftar Sebelum 3 November!
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD): Streamlining Anak Usaha untuk Agility & Optimalisasi Bisnis Telkom, yang digelar pada Jumat (31/10) di Bandung.
Agenda FGD ini diselenggarakan untuk memastikan bahwa implementasi program streamlining Telkom berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, business judgment rules, serta prinsip governance, risk, and compliance (GRC).
Hadir sebagai keynote speaker, Kepala BPKP RI, Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA, serta sejumlah narasumber, antara lain Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., Deputi Akuntan Negara BPKP Iwan Taufiq Purwanto, S.E., MBA., dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Muhammad Hayyanul Haq, S.H., LLM., Ph.D. Acara ini dimoderatori oleh Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Dr. Yudhi Kurniawan, S.H., M.H.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Negara Bebas Visa yang Bisa Dikunjungi Warga Indonesia
Dalam paparannya, Dr. Muhammad Yusuf Ateh menegaskan pentingnya pemahaman risiko bisnis yang wajar dalam proses pengambilan keputusan strategis.
“Cut loss merupakan langkah pemutusan kerugian perusahaan tidak semakin besar.
"Tindakan ini sah dan dapat dilakukan sepanjang dilandasi niat baik untuk memperbaiki kondisi perusahaan, tidak mengandung unsur mens rea, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kolaborasi Tanpa Batas, Pertamina Ajak Komunitas Otomotif Tukar Gagasan Soal Peningkatan Layanan
"Pelaksanaannya harus disertai dokumentasi yang lengkap dan akurat, serta memperoleh persetujuan dari Danantara, dan akan lebih kuat apabila didukung oleh peraturan internal Danantara yang mengaturnya,” ungkap Yusuf Ateh.
Artikel Terkait
AI Campus Telkom Hadir di Universitas Negeri Padang, Siapkan Talenta Digital Terbaik Menuju Indonesia Emas 2045
Telkom dan UNP Kolaborasi Kembangkan Talenta Digital Muda Lewat Program Digistar
Asah Skill Akuntansi Sambil Magang di PT Graha Sarana Duta (Telkom Property), Cek Kualifikasinya!
Telkom Perkuat Kolaborasi Kampus dan Industri Lewat Seminar AI Connect
Telkom Catat Kinerja Cemerlang Kuartal III 2025, Raup Pendapatan Rp109,6 Triliun