Adapun akses KPP dibuka bagi pemohon yang memenuhi ketentuan, antara lain warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif yang berjalan minimal enam bulan, memiliki NPWP dan NIB, serta bebas dari catatan negatif berdasarkan trade checking, community checking, bank checking, maupun SLIK.
Baca Juga: Promo Gajian DAMRI Hadir Lagi, Diskon 20% Khusus Pembelian Tanggal 25 November 2025
Pemohon tidak sedang menerima KUR atau KPP lain, tetapi tetap diperbolehkan memiliki kredit komersial selama berstatus lancar.
Dalam proses pembiayaan, objek yang dibiayai melalui KPP ditetapkan sebagai agunan pokok.
Penambahan agunan lain dimungkinkan sesuai ketentuan penyalur kredit.
Program ini menjangkau seluruh segmen UMKM, dengan batas modal usaha: hingga Rp1 miliar untuk usaha mikro, hingga Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan hingga Rp10 miliar untuk usaha menengah.
Rentang omzet tahunan maksimal untuk mikro adalah Rp2 miliar, sedangkan menengah mencapai Rp50 miliar.
Dengan cakupan yang luas, KPP menyasar pelaku usaha penyedia perumahan, mulai dari developer, kontraktor, hingga pedagang bahan bangunan, serta masyarakat dan UMKM perorangan yang membutuhkan pembiayaan untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah, termasuk rumah yang juga difungsikan sebagai tempat usaha.***
Artikel Terkait
Bank Mandiri Hadirkan Livin’ Fest 2025 di Semarang, Perkuat Sinergi UMKM dan Ekonomi Kreatif
iPhone 17 Kini Bisa Ditukar Pakai Livin’ Poin, Program Bank Mandiri Makin Manjakan Pengguna
Bank Mandiri Dorong Petani Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Cegah Gagal Panen Melalui Program Pembinaan di Kebumen
Livin' Run Fest 2025 Sukses Digelar di Palembang, Ribuan Warga Meriahkan Ajang Lari, Musik, UMKM, dan Inovasi Digital Bank Mandiri
Perluas Jangkauan Treasury, Bank Mandiri Mantapkan Peran dalam Akselerasi Ekonomi Nasional