Pertamina EP Sukowati Field Serahkan TPI untuk Nelayan Kecil di Tuban, Jadi Tonggak Baru Ekonomi Pesisir

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Senin, 1 Desember 2025 | 14:30 WIB
Pertamina EP Sukowati Field melakukan serah terima TPI untuk nelayan kecil di Desa Karangagung, Tuban, pada 28 November 2025. (Dok. PEP Sukowati)
Pertamina EP Sukowati Field melakukan serah terima TPI untuk nelayan kecil di Desa Karangagung, Tuban, pada 28 November 2025. (Dok. PEP Sukowati)

“Pemerintah Kabupaten Tuban menyambut baik program ini. TPI untuk nelayan kecil akan menjadi akses ekonomi baru di sektor perikanan.

Baca Juga: 4 Tempat Makan Kekinian di Cihapit, Bandung, Menyediakan Menu dengan Inovasi Unik

"Kami berharap nelayan kecil mendapatkan akses penghidupan yang lebih mudah dari semua pihak,” jelasnya.

Senada dengan itu, PEP Sukowati Field Manager, Arif Rahman Hakim, menekankan bahwa pembangunan TPI merupakan bagian strategis dari komitmen sosial PEP Sukowati terhadap masyarakat sekitar.

“Nelayan adalah mitra penting di wilayah operasi kami. Melalui program PPM, kami ingin bersama-sama tumbuh dengan masyarakat.

Baca Juga: Prestasi Baru Mandiri di 2025, Juara Corporate, Investment & Wholesale Banking

"Target swasembada energi kami kejar sembari fokus menumbuhkan kesejahteraan masyarakat sekitar operasi.

"Semoga TPI untuk nelayan kecil ini menjadi tapak keberlanjutan,” ungkapnya.

Dengan hadirnya fasilitas pelelangan ikan tersebut, nelayan kecil diharapkan dapat memperoleh akses pasar yang lebih luas serta meningkatkan nilai tambah komoditas perikanan sehingga peluang kesejahteraan makin terbuka.

Baca Juga: PHE ONWJ Hasilkan Uji Produksi 1.097 BOPD dari Kerja Ulang Pindah Lapisan Sumur LD-10

Serah terima TPI Nelayan Kecil di Desa Karangagung bukan sekadar seremoni, tetapi simbol kuat dari kolaborasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat nelayan.

Inisiatif ini diharapkan menjadi fondasi bagi terciptanya ekosistem ekonomi pesisir yang lebih adil, produktif, dan berkelanjutan di Kabupaten Tuban.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini